PENJABAT (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin dan bakal calon (Balon) Gubernur Banten Andra Soni dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang terkait dugaan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Laporan itu dibuat tokoh Masyarakat yang juga mantan Member KPU Kota Tangerang 2003-2008 Ibnu Jandi.
Pj Wali Kota Tangerang disebut telah memberikan kemudahan kepada Andra Sony dan timnya untuk memanfaatkan fasilitas negara atau lapangan Ahmad Yani sebagai tempat kegiatan politik.
Baca juga : Tak Terdapat TPS Spesifik bagi Penyandang Disabilitas Kota Ambon
“Berdasarkan aturan yang ada, namanya fasilitas negara dilarang untuk digunakan sebagai tempat kegiatan politik,” kata Ibnu Jandi, Minggu (22/9)
Selain Pj Wali Kota Tangerang, imbuhnya, ia juga akan melaporkan Mantan Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Raffi Ahmad serta dua pasangan bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Faldo Maldini – Fadhlin Akbar serta Amarullah – Bonnie Mufidjar. Asal Mula, tambahnya di kegiatan tersebut, mereka telah melanggar etika demokrasi dan etika kelembagaan dengan mengarahkan masyarakat untuk memberi dukungan pada salah satu calon (Andra Soni – Dimyati).
Spesifiknya, bagi pasangan Balon Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang Faldo – Fadhlin (FF) dan Amarullah – Bonnie (Terjamini) yang sudah terdaftar di KPU Kota Tangerang. “Ya meskipun mereka belum ditetapkan sebagai calon, ini tidak bisa dibenarkan,” tandasnya.
“Besok (Senin,23/9) saya akan kembali ke Bawaslu untuk melaporkan semua ini,” papar Ibnu Jandi. (H-3)