Liputanindo.id LUTRA – Pimpinan Pondok Pesantren Riyadul Badi’ah berinisial UB ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya.
Kini UB ditahan di Mapolres Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Rektor Nonaktif UP Sebut Eksis Politisisasi Soal Dugaan Pelecehan Seksual Kliennya
Sementara korban NK kini mengalami trauma berat akibat perbuatan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta membenarkan ihwal Ponpes yang diamankan usai diduga melakukan tindakan cabul tersebut.
Ia menceritakan, dugaan tindakan pencabulan tersebut terjadi di Ponpes itu pada Jum’at (26/1/2024) lalu.
Ketika itu, korban tengah melakukan ronda dan dihampiri oleh pelaku yang menanyakan air. Korban kemudian diajak ke ruang kelas dan pelaku melakukan aksinya dengan meraba tubuh korban lalu merayu korban untuk memenuhi nafsunya.
Usai dilecehkan, korban kabur dari pondok pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban kemudian melaporkan UB (42) atas dugaan pencabulan yang dialami NK pada 7 Februari 2024.
UB yang sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pencabulan ini kini ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.
“Karena bukti permulaan sudah cukup, UB yang sebelumnya berstatus sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini (5/3/2024) ia sudah di tahan di Mako Polres Luwu Utara,” jelasnya.
Ketika ini Ub diamankan di Mapolres Lutra untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam 20 tahun penjara. (KEK)
Baca Juga:
LBH Makassar Laporkan Pidana Oknum Polisi Polda Sulsel Diduga Lecehkan Tahanan Perempuan