Pimpinan Pesantren Cabul yang Gemparkan Bekasi Tewas Usai Sesak Napas dalam Sel

Liputanindo.id – Polres Metro Bekasi membenarkan bahwa satu tersangka pelecehan yang juga pimpinan yayasan pondok pesantren di Bekasi, Merukapan H alias AU (51) tewas sesak napas.

“Iya betul meninggal dunia. Karena memang ngeluhnya sesak nafas,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, Rabu kemarin.

Akhmadi menjelaskan korban sempat mengeluh sesak nafas dalam tahanan. Kemudian, yang bersangkutan dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Semalam sesak nafas, Lalu sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan,” katanya.

Kemudian penjaga tahanan memberi informasi ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) dan ke Dokkes Kepolisian. “Dari piket Reskrim dan Dokkes dibawa lah ke RS Kramat Jati dan di RS meninggal,” katanya.

Cek Artikel:  Sempat Ditegur Petugas, Empat WNA Nekat Mendaki Gunung Rinjani Tanpa Izin

Pihak keluarga, kata Akhmadi, Begitu diinformasikan bahwa yang bersangkutan meninggal, keberatan Buat dilakukan autopsi. “Sehingga langsung diambil pulang dan bikin pernyataan menerima dengan meninggalnya,” katanya.

Polres Metro Bekasi menyebutkan Eksis tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qona’ah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Senang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14) dan AS (15) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor, yakni pemilik H alias AU (51) dan anaknya yang juga guru Merukapan MHS (35),” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/9).

Twedi menjelaskan, kasus pencabulan ini bermula Begitu korban mengaji di Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang diketuai oleh pelaku/terlapor. Lampau para korban diwajibkan Buat menginap di yayasan tersebut.

Cek Artikel:  Polisi Sebut Tujuh Mayat di Kali Bekasi Diduga Akibat Tawuran

“Kemudian pada malam hari ketika para korban sedang beristirahat (tidur). Mereka didatangi dan dicabuli para pelaku/terlapor,” katanya.

Selain itu para pelaku juga mengancam para korban agar Kagak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mungkin Anda Menyukai