Liputanindo.id JAKARTA – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta pimpinan KPK bertanggungjawab Kepada membawa Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya Kepada diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemerasan di Kementerian Pertanian.
“Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada jumat Lewat sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang Sepatutnya Taat hukum,” katanya melalui keterangan resminya.
Baca Juga:
Istana Langsung Proses Surat Pengunduran Diri Firli Sebagai Ketua KPK
Apalagi ketidakhadiran Firli disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri.
“Oleh karena itulah maka, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin Jumat tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metrojaya Selasa besok agar jangan mangkir Tengah. Kalau Pimpinan KPK Ingin datang juga Kepada menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib,” jelasnya.
Apalagi menurut mantan penyidik KPK ini, Polda Metro Jaya telah memanggil Tengah Firli Bahuri pada Selasa (24/10/2024) besok.
“Surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan dan diumumkan kepada publik jadi Tak Eksis Argumen Tengah Kepada mangkir pemanggilan sebagai saksi. Apabila pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP Dapat langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada,” ujarnya.
Yudi menyampaikan pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK Demi mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, Lembaga Negara tersebut kooperatif Kepada menghadirkan Saksi saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh Penyidik. Maka KPK pun harus seperti itu.
Yudi mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi Dapat dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lelet 12 tahun.
Oleh karena itulah, ia berharap Seluruh pihak kooperatif agar penuntasan kasus ini Segera tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (KEK)
Baca Juga:
Komitmen ‘Zero Tolerance’ pada Korupsi, KPK Pertimbangkan Ulang Sokongan Hukum Kepada Firli Bahuri