
DPRD DKI Jakarta segera menetapkan pimpinan definitif periode 2024-2029. Rencananya, pengumuman nama ketua dan para wakil ketua DPRD DKI Jakarta akan dilaksanakan pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada 17 September mendatang.
Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan pihaknya telah mengajukan surat ke masing-masing fraksi DPRD DKI Buat segera mempersiapkan nama calon pimpinan.
“Buat ketua dan wakil ketua, kita sudah sampaikan ke masing-masing partai Buat mengajukan calon-calon pimpinan,” ujar dia di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).
Baca juga : Pilkada Jakarta, antara Elektabilitas dan Politik Kekuasaan
Selain itu, kata Achmad Yani, DPRD DKI telah menyiapkan alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2024-2029. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Panduan Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Hal tersebut dilakukan agar DPRD DKI Jakarta dapat segera menggelar rapat kerja Bagus di komisi ataupun badan Dapat segera terlaksana. “Kami dari pimpinan sementara memang berharap agar DPRD DKI Dapat berjalan dengan Bagus. Kami menyiapkan pembentukan fraksi, AKD, dan membahas tata tertib,” ujar Achmad Yani.
Nantinya, nama ketua dan wakil ketua DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 akan diserahkan kepada Kementerian Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga : M Taufik akan Dimakamkan di Al-Azhar Memorial Garden Karawang
“Setalah nama-nama itu masuk, kita akan rapat paripurna. Hasil rapat paripurna kita akan umumkan ke Kemendagri,” ungkap Achmad Yani.
Sebelumnya, Personil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani dan Personil Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Jhonny Simanjuntak terpilih menjadi pimpinan sementara DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Komposisi pimpinan sementara DPRD ini berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Provinsi. (J-2)