Pimpinan DPR Tetap Dapat Rumdin, Tak Diganti Tunjangan

Pimpinan DPR Tetap Dapat Rumdin, Tidak Diganti Tunjangan
Pimpinan DPR periode 2024-2029(MI/Susanto)

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI tidak akan mendapatkan tunjangan rumah dinas karena bakal masih menggunakan rumah dinas yang berada di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.

Sedangkan Personil DPR RI periode 2024-2029 lainnya akan mendapatkan tunjangan tersebut karena tidak akan mendapatkan rumah dinas. Dia mengatakan rumah dinas DPR RI dikembalikan ke negara karena sudah tidak layak huni.

“Pimpinan DPR, berdasarkan surat Kementerian Keuangan ke kami, itu tidak mendapat tunjangan,” kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.

Baca juga : Tak Tengah dapat Rumah Dinas, Personil DPR RI Diberi Fulus Tunjangan Perumahan

Dia mengatakan tunjangan rumah dinas itu akan didapatkan oleh Personil DPR RI bersamaan dengan gaji. Tetapi, menurut dia, pihaknya pun masih belum mendapatkan angka pasti terkait tunjangan yang akan diberikan kepada para wakil rakyat itu.

Cek Artikel:  Kasus Fufufafa, Relawan Jokowi Sebut Roy Suryo Hanya Giring Opini

Menurut dia, Sekretariat Jenderal DPR RI masih akan menkonsultasikan hal itu dengan Kementerian Keuangan. Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan survei terkait hunian yang berada di sekitaran Jakarta untuk menentukan angka tunjangan itu.

“Lembaga-lembaga sejenis seperti DPR atau ini-itu, kisarannya ada. Dan itu hanya untuk acuan saja, kami tetap nanti akan melihat mekanisme pasar,” kata dia.

Sejauh ini, menurut dia, tunjangan-tunjangan bagi para Personil DPR RI belum ada perubahan atau peraturan baru. Segala tunjangan bagi wakil rakyat itu masih mengacu pada peraturan lama, termasuk hak-hak keuangan.

Sebelumnya, sudah beredar sejak Kamis (3/10) terkait Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September itu, memerintahkan kepada Personil DPR yang terpilih maupun yang tidak, untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  MA 3 Hakim Tersangka Korupsi Cederai Tuntutan Kenaikan Gaji

 

Mungkin Anda Menyukai