Pilkada yang Lebih Demokratis Diharapkan tekan Politik Doku

Pilkada yang Lebih Demokratis Diharapkan tekan Politik Uang
Slamet Warsito, pengusaha di Kabupaten Pati untuk kelima kalinya ingin maju di Pilkada Pati menunjukan saldo rekening Rp200 miliar(MI/Akhmad Safuan )

Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Member Komisi II Mardani Ali Sera menilai peraturan baru ini dapat membuat Pemilihan Lazim Kepala Daerah (Pilkada) dapat berlangsung lebih demokratis dan transparan.

“Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis. DPR telah membuktikan komitmennya untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat,” ujar Mardani dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : Bawaslu: Pemberi dan Penerima Politik Doku Pilkada 2024 Sama-Sama Dipidana

Mardani menyatakan, aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan partai-partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam Pilkada.

Cek Artikel:  Pilkada 2024 Diharapkan Berjalan Kondusif

“PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada. Selain itu pemilih juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mardani menyebut PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang.

Baca juga : Golkar Sebaiknya Keluar dari KIM Plus di Pilkada Banten

Hal tersebut mengingat fenomena saat ini meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada. “Kita harapkan praktik money politics dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage. Deminya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (money politics),” imbuhnya.

Cek Artikel:  RI-Korea Selatan Lanjutkan Kerja Sama Perkuat Layanan Digital Nasional

Mardani menilai keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaksanaan Pilkada sudah menguat. Bahkan keterlibatan pemilih dalam Pilkada sangat nyata adanya terlihat bagaimana kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.

“Bisa dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara. Termasuk kalangan middle class yang selama ini jarang mau terlibat sekarang pun ramai-ramai turun untuk mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi,” lanjutnya.

Baca juga : Perubahan PKPU tak Hapus Dosa DPR

Tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung oleh suatu golongan tertentu akan semakin memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai semangat Pemilu yang Luber dan Jurdil (Langsung, Lazim, Rahasia, Jujur dan Adil).

Cek Artikel:  Tak Lolos Seleksi Capim KPK 2024-2029, Nurul Ghufron Alhamdulillah, Enggak Kecewa

“Tentunya ini baik sekali karena masyarakat memilih pemimpin berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan begitu tujuan memastikan pemimpin daerah diduduki oleh orang-orang yang profesional, kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dapat terwujud,” urainya.

Mardani berharap PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat menjadi bukti bahwa DPR tetap pada komitmennya untuk membela rasa keadilan masyarakat. (Sru/P-2)

Mungkin Anda Menyukai