Pilkada Ulang Diusulkan Maksimal satu Mengertin

Pilkada Ulang Diusulkan Maksimal satu Tahun
Ketua relawan Kotak Hampa Yoyo Sutarya (kanan) memperlihatkan kotak kosong dan berkas di KPU Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat( ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang segera digelar apabila kotak atau kolom kosong yang menang. Pemungutan suara diusulkan harus diulang maksimal satu tahun.

“Kalau bisa paling lama satu tahun sudah dilaksanakan pilkada ulang di tempat itu ya,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Doli mengatakan mekanisme itu akan dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Biasa (KPU). Kemudian, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). “Nah kalau nanti kita putuskan misalnya sepakat satu tahun paling lama ke depan, kita memasukkan itu aturannya dimana,” ujar Doli.

Dia menambahkan bahwa pelaksanaan Pilkada ulang tak boleh terlalu lama. Karena kekosongan kepala daerah akibat fenomena kotak kosong menang akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur.

Cek Artikel:  DPR Niscayakan Tak Ubah Putusan MK Soal Pilkada

Menurut Doli, Pj gubernur jangan terlalu lama menjabat. Karena adanya keterbatasan dalam memimpin daerah. “Nah Pj itu jangan lah satu perode gitu. Karena kalau jangan kan satu perode, setahun aja atau dua tahun kewenangannya kan juga terbatas dibandingkan dengan kepala daerah yang definitif. Itu pasti akan menghambat laju pembangunan di daerah itu,” ucap Doli.(P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai