Pilkada Serentak Pertama Kali Digelar, Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional?

Liputanindo.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan Bunyi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

“Iya, rencananya begitu. Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan Sahabat-Sahabat KPU dan Pak Mendagri,” kata Prasetyo, dikutip Antara, Jumat (8/11/2024).

Mensesneg mengatakan bahwa dirinya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Buat membahas lebih lanjut.

Ketika ditanya mengenai penetapan hari libur tersebut, Prasetyo meminta waktu sejenak, mengingat pilkada serentak yang diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota ini merupakan pertama kalinya diselenggarakan.

“Nanti kita lihat ya karena kan memang, Minta Ampun ini juga baru pertama kali pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja Segala Fasih,” ujarnya.

Cek Artikel:  Sadis, Pria di Tangerang Cabuli Perempuan dan Disekap Guna Tali Rapia Selama 10 Hari

Pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November mendatang sudah siap 99 persen.

Dia menyebutkan KPU telah menyiapkan seluruh logistik pilkada. Bahkan, pada hari ini secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan Golongan penyelenggara pemungutan Bunyi (KPPS).

Pilkada Serentak 2024 akan diikuti 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Total Kekasih calon yang akan berkompetisi dalam Pilkada Serentak ini mencapai 1.557 Kekasih calon, yang terdiri dari 1.169 Kekasih calon bupati dan wakil bupati serta 285 Kekasih calon wali kota dan wakil wali kota.

Cek Artikel:  Tiga Rumah Makan di Kawasan Wisata Subang Ludes Terbakar

Mungkin Anda Menyukai