Pilkada Serentak 2024 Diikuti 1.553 Kekasih Calon

Pilkada Serentak 2024 Diikuti 1.553 Pasangan Calon
Personil KPU RI August Mellaz (tengah).(MI/Tri Subarkah)

SEBANYAK 1.553 pasangan calon kepala daerah bakal berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Ribuan pasangan calon itu sudah resmi ditetapkan oleh Kantor Komisi Pemilihan Lazim (KPU) di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota pada Minggu (22/9) lalu.

Personil KPU RI August Mellaz menjelaskan saat pendaftaran calon kepala daerah pada akhir Agustus lalu, pihaknya menerima pendaftaran 1.561 pasangan calon. Tetapi, seiring berjalannya waktu saat verifikasi administrasi, delapan pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Spesifik yang 8 pasangan calon, tentu saja ada ruang untuk melakukan proses hukum berikutnya ke badan pengawas pemilu,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (23/9).

Baca juga : KPU: Calon Tunggal di 37 Daerah bakal Melawan Kotak Hampa

Cek Artikel:  1.789 Personel Dikerahkan untuk Jaga Pilkada di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Dari total pasangan yang sudah ditetapkan, Mellaz menyebut 103 di antaranya merupakan calon gubenur-wakil gubernur. 1.166 pasangan calon, berlagai di pilkada level kabupaten sebagai calon bupati-wakil bupati. Sementara, 284 di sisanya adalah calon wali kota-wakil wali kota.

“Kepada 8 pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU daerah, itu ada 6 pasangan calon untuk bupati-wakil bupati, kemudian 2 pasangan calon untuk wali kota-wakil wali kota,” terangnya.

Mellaz sendiri mengaku tak mengetahui secara detail alasan 8 pasangan calon kepala daerah tak ditetapkan. Tetapi, ia menyebut hal itu berkaitan dengan berkas maupun syarat pencalonan yang diserahkan ke masing-masing KPU daerah. Begitu ini, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Bawaslu.

Cek Artikel:  KPU Ingatkan Bacakada Taati Aturan Kampanye

Baca juga : Jadi Bacabup Tapanuli Tengah, KPU Terima Berkas Masinton Pasaribu

Dari total delapan pasangan yang tak ditetapkan, Mellaz menyebut 4 diantaranya sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Terdapatpun KPU masih menunggu langkah hukum dari 4 pasangan lainnya.

“Terdapat ruang gerak yang 8 pasangan calon itu bisa lakukan, dan sepenuhnya KPU akan menghormati proses yang saat ini menjadi keunangan dari lembaga lain di dalam Bawaslu,” pungkasnya.

Delapan pasangan yang tidak ditetapkan dan sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu terdapat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Bengkulu Selatan, Parigi Moutong, dan Gorontalo Utara. Sementara yang belum terkonfirmasi mengajukan gugatan ke Bawaslu ada di Kabupaten Gayo Lues, Kota Sabang, Kota Sabulussalam, dan Kabupaten Empat Rivalg. (P-5)

Cek Artikel:  Calon Kepala Daerah Dituntut Becus Memajukan UMKM Kopi Lelahl

Mungkin Anda Menyukai