
Ahli komunikasi politik, Emrus Sihombing menilai kubu Kekasih calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 dan 2, yakni Ridwan Kamil-Suswono (Rido) serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang sama-sama tak mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024, dinilai sebagai sebuah kedewasaan dalam berpolitik dan berdemokrasi.
“Saya kira sangat Berkualitas ketika tim Ridho Tak jadi mengajukan proses hukum ke Mahkamah Konstitusi, jadi kita harus apresiasi karena muncul kesadaran baru dari mereka. Inilah yang disebut sebagai suatu kedewasaan politik,” ujarnya kepada Media Indonesia melalui pesan Bunyi pada Kamis (12/12).
Emrus mengatakan bahwa salah satu Elemen berubahnya pernyataan tim Rido dan Dhamr-Kun yang semula berencana mendaftarkan gugatan Tetapi Rupanya nihil, merupakan sebuah proses adanya kajian hukum yang disadari masing-masing paslon.
“Kajian hukum kepemiluan ini merupakan persoalan objektivitas, artinya bukti dan kekuatan daripada proses hukum yang akan mereka hadapi itu harus sangat ilmiah, kalau kajian hukumnya memang mengatakan Tak memenuhi syarat memang sudah Betul jangan dipaksakan Membangun gugatan,” katanya.
Selain itu, merujuk pada data Intervensi KPU, Bawaslu dan lembaga pemantau, Emrus mengatakan bahwa perhelatan Pilkada Jakarta berjalan lebih demokratis dan jauh dari kecurangan Apabila dibandingkan dengan provinsi lain. Menurutnya, rencana tim Rido yang semula Ingin menggugat merupakan sebuah trik Buat menenangkan para pemilihnya.
“Saya kira tim Rido Paham bahwa Pilkada Jakarta memang Tak melanggar aspek hukum dan Tak Terdapat yang ditabrak, tapi kemarin demi menjaga persepsi publik mereka membangun narasi di tengah masyarakat bahwa mereka seolah-olah menjadi dicurangi Buat menjaga bahwa mereka akan Lalu mendapatkan dukungan dari masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Emrus, seiring dengan proses pengkajian hukum yang dilakukan oleh para tim hukum paslon, telah muncul kesadaran baru bahwa materi gugatan terkait C6, rendahnya partisipasi pemilih hingga dugaan TSM tak akan membatalkan hasil Bunyi Pilkada.
“Niscaya melakukan pengkajian hukum apakah materi mereka Pandai mematahkan Bunyi Pilkada, apakah memutuskan Tak diajukan atau diajukan, kalau kajian hukumnya memang mengatakan Tak memenuhi syarat ya pada akhirnya mereka Tak jadi melaporkan gugatan karena bukti Tak cukup kuat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Emrus menilai bahwa secara Spesifik, keputusan tim Rido yang Tak menggugat hasil Pilkada Jakarta sudah disepakati Berbarengan oleh partai pengusung khususnya oleh para elite.
“Politik itu memang Terdapat Pentas depan dan Pentas belakang, realitas politik yang sesungguhnya menurut tentu Terdapat di Pentas belakang. Saya Percaya sudah Terdapat pertemuan elit-elit Buat mendiskusikan dan mengambil keputusan Berbarengan Buat Menyaksikan bagaimana Kesempatan menang atau kalah dalam gugatan ke MK,” tuturnya.
Emrus juga memperkirakan bahwa tim Rido juga teah memperimbangkan Akibat Jelek persepsi publik terhadap koalisi KIM Plus, Apabila tim mereka memaksa Buat melaporkan gugatan tanpa dasar hukum yang kuat.
“Pandai jadi kalau mereka ajukan ke MK Lewat gugatan itu kalah maka persepsi publik terhadap mereka akan semakin Tak Berkualitas. Jadi Kekasih Ridho Tak jadi mengajukan itu Buat menghindari persepsi yang lebih Jelek,” pungkasnya. (Dev/I-2)

