Liputanindo.id – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan ketentuan pilkada satu putaran perlu menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi mengingat Lagi adanya potensi perselisihan.
“Karena Lagi Terdapat potensi perselisihan di Mahkamah Konstitusi, tentu kami belum Pandai menetapkan tahapan berikutnya Yakni tahapan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih atau penetapan gubernur dan wakil gubernur yang memasuki putaran kedua,” kata Doddy Begitu dijumpai di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Oleh karenanya, Doddy menyampaikan pihaknya berharap publik Pandai menunggu serta memberikan kesempatan kepada Kekasih calon Kepada menggunakan hak konstitusionalnya Kepada mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi kan putusannya kadang-kadang Tak terduga ya misalnya terjadi perintah Kepada pemungutan Bunyi ulang atau perintah Kepada rekapitulasi Bunyi ulang atau Pandai jadi kami sebagai termohon nanti dimenangkan atau dianggap sudah melaksanakan pemungutan dan penghitungan Bunyi dengan Bagus. Jadi kita Tak berandai-andai tentu kita akan tunggu. Biarkan proses dan hak konstitusional dari Kekasih calon itu kita berikan kesempatan,” ujar Doddy.
Hari ini, KPU DKI Jakarta telah menggelar rapat pleno Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Dalam rapat tersebut, KPU Jakarta telah menetapkan Kekasih calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih Bunyi terbanyak dalam Pilkada Jakarta 2024. (Ant)

