Pilkada Ciamis Diikuti hanya Satu Kekasih Calon

Pilkada Ciamis Diikuti hanya Satu Pasangan Calon
KPU Kabupaten Ciamis mengumumkan Pilkada Ciamis diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.(MI/KRISTIADI)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Ciamis memastikan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 hanya diikuti satu pasangan calon bupati-wakil bupati.

KPU Ciamis telah melakukan perpanjangan pendaftaran, sampai Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB, namun tetap tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar.

Ketua KPU Ciamis Oong Ramdani mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran sudah berakhir pada Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Karena tidak tidak ada lagi calon yang mendaftar, Pilkada Ciamis dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon melawan kotak kosong.

Baca juga : Pengamat Sebut Putusan KPU Jadi Penghambat Munculnya Calon Baru

“Hanya ada satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis, yakni Herdiat Sunarya-Yana D Putra. Kekasih tersebut, diusung dan didukung 15 partai politik antara lain PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, NasDem, Buruh, gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPPU, Ummat sesuai sistem informasi pencalonan (Silon),” katanya, Kamis (5/9).

Cek Artikel:  Murid SD Diliburkan, Halaman Sekolah untuk Parkir Pendukung Kekasih Calon ke KPU Cimahi

Ia mengatakan, pasangan calon ini telah menyerahkan berkas persyaratan administrasi pada pendaftaran. Setelah dilakukan penelitian hasilnya memenuhi syarat, sehingga akan dilakukan penetapan pasangan calon  pada 22 September 2024. Sebelumnya penetapan ada agenda tanggapan dan klarifikasi atas tanggapan masyarakat.

“KPU Ciamis berupaya mengajak masyarakat agar datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya, karena suara mereka akan menentukan pasangan calon atau kotak kosong,” tambah Oong.

Baca juga : Pendaftaran Ditutup, Pilkada di 41 Kawasan Digelar Rival Kotak Nihil

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ciamis Fanny Dwiriantini mengatakan, pihaknya telah mengikuti dan mengawasi berbagai tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU. Bawaslu menilai prosedur yang dilakukan KPU sudah sesuai prosedur.

Cek Artikel:  Septictank Tuntaskan Kawasan Kumuh dan Terbebas dari BAB Sembarangan di Kota Sukabumi

 

 

Mungkin Anda Menyukai