BADAN Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI menilai tak Terdapat tindakan yang salah dari Komisi Pemilihan Biasa (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru 2024. Pilkada tersebut diketahui diikuti satu Kekasih calon setelah Kekasih lainnya didiskualifikasi.
Tetapi, KPU tak memberlakukan mekanisme kotak Nihil meski kontestasi hanya diikuti Kekasih calon tunggal. Member sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menilai, langkah KPU Kota Banjarbaru itu merupakan bentuk dari tindak lanjut putusan Bawaslu.
“Kalau yang dilakukan KPU, ya, Enggak (Terdapat pelanggaran), karena dia menjalankan rekomendasinya dari Bawaslu,” Saya Lolly yang di Bintan, Kepualauan Riau, Rabu (4/12).
Diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 mulanya diikuti oleh dua Kekasih calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Pada awal November Lampau, Aditya yang merupakan calon petahana didiskualifikasi oleh Bawaslu karena terbukti memanfaatkan program pemerintah daerah Kepada kampanye.
Kendatipun hanya menyisakan satu Kekasih calon, KPU Kota Banjarbaru Enggak menyelenggarakan mekanisme pilkada kotak Nihil. Pasalnya, surat Bunyi Pilkada Banjarbaru 2024 sudah kadung tercetak menampilkan format dua Kekasih calon.
Lolly mengatakan, KPU Mempunyai rujukan Kepada tetap menyelenggarakan Pilkada Banjarbaru 2024 tanpa mekanisme kotak Nihil meski hanya diikuti Kekasih calon tunggal. Mekanisme yang dimaksud adalah Surat Nomor 1774/2024 mengenai Panduan teknis Penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan surat Bunyi.
Salah satu pokok yang dibahas petunjuk teknis itu adalah menyatakan Bunyi Enggak Absah Apabila petugas KPPS menemukan coblosan pada satu kolom Kekasih calon yang dinyatakan batal oleh rekomendasi Bawaslu. Walhasil, coblosan terhadap Kekasih Aditya-Said dinyatakan Enggak Absah, sehingga memungkinkan Lisa-Wartono menang 100%.
“Memang di regulasinya yang dikeluarkan oleh KPU, di juknisnya, menyatakan kalau calon itu dibatalkan, didiskualifikasi, maka surat suaranya dianggap sebagai Bunyi-Bunyi yang Enggak Absah. Nah, itu kan yang terjadi. Jadi secara Kebiasaan Terdapat sandarannya,” terang Lolly.
Kendati demikian, Lolly mengakui bahwa juknis versi KPU Enggak mengantisipasi kondisi yang terjadi di Banjarbaru, yakni Demi satu dari dua Kekasih calon didiskualifikasi, sementara pencetakan ulang surat Bunyi Enggak memungkinkan. Oleh karena itu, preseden yang tak pernah terjadi sebelumnya ini diharapkan Bawaslu menjadi Cerminan Serempak.
“Sehingga dalam konteks ini, ketika Terdapat orang merasa keadilannya Enggak terpenuhi, maka dia dipersilahkan menempuh upaya hukum lainnya,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Banjarbaru, Erna-Wartono mendapatkan Bunyi sebanyak 36.135 jiwa, sementara Aditya-Said 0. Kendati demikian, jumlah Bunyi Enggak Absah yang tercatat mencapai 78.736 jiwa. Meski Bunyi Enggak Absah dalam Pilkada Banjarbaru 2024 dua kali lipat dari perolehan Bunyi Lisa-Wartono, Kekasih tersebut tetap dianggap menang 100%. (Z-11)