Pilkada Banjarbaru Langgar Konstitusi, Bakal Disengketakan di MK

Pilkada Banjarbaru Langgar Konstitusi, Bakal Disengketakan di MK
Ilustrasi(Dok.MI)

HASIL Pilkada Kota Banjarbaru 2024 yang dipastikan memenangkan Kekasih Erna Lisa Halabi-Wartono dengan perolehan Bunyi 100% bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kontestasi di Banjarbaru kali ini dinilai bermasalah dari tahap pencalonan hingga pemungutan Bunyi.

Kekasih calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, Pandai jadi bakal dimenangkan 100%. Hal ini terjadi karena Lisa-Wartono, Enggak punya Rival sama sekali, bahkan kotak Nihil.

Tetapi, dalam surat Bunyi, gambar paslon Aditya-Said Abdullah yang sebetulnya sudah didiskualifikasi Bawaslu Lagi terpampang. Bahkan, mereka Bahkan unggul dari Kekasih Erna Lisa Halabi-Wartono dengan raihan 70% versi hitung Segera. 

Ahli hukum tata negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, pelanggaran konstitusional yang melingkupi penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024 sangat Terang.

Cek Artikel:  Lima Paslon Bupati-Wakil Bupati Lembata Bahas Gagasan soal Buruh Migran

“Insya Allah akan dibawa ke MK karena memang pelanggaran konstitusionalnya sudah kelihatan sangat Terang,” katanya kepada Media Indonesia, Sabtu (30/11).

Pelanggaran tersebut, sambungnya, mulai tampak dari masa pencalonan Demi Nyaris Sekalian partai politik mengusung Kekasih Lisa-Wartono. Kendati demikian, konstelasi berubah setelah MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/2024.

Diketahui, putusan MK itu merombak ambang batas pencalonan bagi partai atau gabungan partai sebesar 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan Bunyi Absah pada DPRD yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Pilkada. 

Lewat putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan bagi partai atau koalisi partai dan menyelaraskannya dengan syarat dukungan calon perseorangan atau independen sesuai jumlah populasi pada daftar pemilih tetap di daerah masing-masing.

Cek Artikel:  Kubu Rido Walk Out Sebelum Penetapan Hasil Pilkada Jakarta

Oleh karenanya, Lisa-Wartono gagal menjadi satu-satunya Kekasih calon dalam Pilkada Banjarbaru 2024 karena mendapat perlawanan dari Kekasih Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Tetapi, pencalonan Aditya-Said belakangan didiskualifikasi oleh Bawaslu jelang hari pemungutan Bunyi.

“Begitu Eksis Rival, didiskualifikasi, tapi penghitungan (Lisa-Wartono) kalah dengan Bunyi Enggak Absah. Ini bukti bahwa masyarakat, pemilih Banjarbaru Enggak memilih calon yang tersisa (Lisa-Wartono),” terang Denny.

Denny mengatakan pihaknya sudah membentuk tim yang akan menggugat persoalan terkait penyelenggaraan Pilkada Banjarbaru 2024. Diupayakan, pemantau terakreditasi maupun masyarakat dan tokoh lokal Banjarbaru yang Menurunkan perhatian pada isu tersebut menjadi pelapor dalam sengketa hasil di MK nanti.

Dari Penyelenggaraan hasil pemungutan Bunyi, menurut catatan Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Kota Banjarbaru, berdasarkan penghitungan formulir C. Hasil per Jumat (29/11), Bunyi Enggak Absah mencapai 78.322 lembar dan mendominasi di lebih dari 400 TPS. 

Cek Artikel:  KIM Plus Siap Perjuangan RK-Suswono Kalau Pilkada Berlangsung 2 Putaran

Sementara itu, Bunyi Lisa-Wartono mencapai 36.165 Bunyi, yang berarti ini adalah jumlah Bunyi yang dianggap Absah. 

Dalam pilkada di Banjarbaru Enggak Eksis opsi mencoblos kotak Nihil, kemudian setiap mencoblos Aditya-Said dianggap tak Absah karena didiskualifikasi memicu kekecewaan di kalangan pemilih. 

Mereka pun menyelipkan “surat kaleng” di surat Bunyi mereka. Di TPS 01 Bangkal, petugas KPPS menemukan kertas Bunyi yang dicoret-coret dengan tulisan “KPU Mafia” dan “Masyarakat Berhak Memilih”. Di TPS lain, Eksis surat bertuliskan, “Rusak demokrasi Banjarbaru dengan Langkah yang baru ini”.(Tri/P-2)

Mungkin Anda Menyukai