Pilkada Bandung Barat Diwarnai Pergantian Bakal Calon Wakil Bupati

Pilkada Bandung Barat Diwarnai Pergantian Bakal Calon Wakil Bupati
Bakal Calon Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan Sundaya didampingi calon wakilnya Asep Ilyas di Kantor KPU.(MI/DEPI GUNAWAN)

PERGANTIAN peserta Pilkada Serentak 2024 terjadi menjelang penetapan
pasangan calon. Asep Ilyas didaftarkan menjadi bakal calon (bacalon) Wakil Bupati Bandung Barat menggantikan Aa Maulana yang telah mengundurkan diri lantaran tidak memiliki ijazah SMA maupun persamaan.

Asep Ilyas akan mendampingi Bakal Calon Bupati Bandung Barat Sundaya dari jalur perseorangan. Mereka berdua menyerahkan berkas persyaratan ke Kantor KPU bersama para pendukungnya.

Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman menjelaskan, penggantian Aa Maulana oleh Asep Ilyas sudah dikonsultasikan ke KPU pusat mengingat
kondisi itu tak diatur dalam Peraturan KPU.

Baca juga : Partai Non Parlemen di Bandung Barat Batal Berkoalisi, Dukung Calon yang sudah Terdapat

Cek Artikel:  Mahasiswa UPI Sumbang 3 Emas untuk Tim Jawa Barat dalam Peksiminas 2024

“KPU pusat menerbitkan surat izin penggantian sebagai rujukan hukum bagi penyelenggara pemilu. Kemarin kami sudah menerima surat dinas Nomor 2.070 berkaitan dengan bolehnya diganti bakal pasangan calon ketika tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pendidikan. Maka hari ini dilakukan penggantian,” kata Ripqi saat ditemui, Kamis (19/9).

Dalam PKPU Nomor 8 Mengertin 2024 ada tiga syarat calon bisa digantikan. Dalam Pasal 126 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a pasangan calon berhalangan tetap, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan bisa digantikan.

Diketahui, Aa Maulana dinyatakan tak memenuhi syarat karena dirinya tidak mengantongi syarat administrasi berupa bukti lulus pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Cek Artikel:  Karhutla Terjadi di 3 Daerah di Jawa Barat, Termasuk Depok

Baca juga : Pilkada Bandung Barat, Jeje Ritchie Ditinggalkan Abdul Harris

“Berkaitan dengan ijazah itu tidak dibahas. Kagak dibahas itu bukan tidak boleh tapi memang belum dibahas saja. Maka ketika keluar surat dinas ini tidak dikatakan bertentangan dengan PKPU,” jelas Ripqi.

Setelah penerimaan berkas persyaratan, KPU bakal melakukan pemeriksaan
administrasi dan verifikasi faktual terhadap Asep Ilyas. Selain itu, Asep juga diwajibkan melaksanakan pemeriksaan kesehatan susulan di Rumah Lara Hasan Sadikin Bandung.

“Kemudian tahapan selanjutnya kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon penggantinya dan verifikasi administrasi serta verifikasi faktual,” ungkapnya.

Sementara itu, Sundaya merasa bersyukur dengan adanya diskresi berupa
penggantian wakil bupati dari KPU Pusat. Ia menyatakan, keputusan itu bisa memastikan dukungan masyarakat yang telah dikumpulkan untuk syarat dukungan calon independen tak sia-sia.

Cek Artikel:  Koalisi PDIP, NasDem, PKB, Usung Ade-Iip di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

“Saya bersyukur ada pengganti Aa Maulana oleh Pak Asep Ilyas. Dengan
begitu, insya Allah kita berdoa bisa ditetapkan menjadi salah satu calon dalam pilkada,” tandasnya.

Mungkin Anda Menyukai