Jaringan Pendidikan Pemilih Demi Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang Lagi mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia. Mulai dari ketidaktepatan Mekanisme, kondusifitas Letak TPS, hingga partisipasi pemilih yang rendah. Wakil Manajer Pendidikan Pemilih JPPR Guslan Batalipu mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan Pilkada yang tersebar di berbagai daerah mulai dari administrasi, teknis, hingga yuridis.
“Meskipun sebagian besar TPS mengikuti Mekanisme yang telah ditentukan, Lagi Terdapat kendala yang menghambat kelancaran Penyelenggaraan pilkada, Bagus dari sisi teknis maupun administratif,” ujar Guslan kepada Media Indonesia, Kamis (28/11).
Pada pilkada di sejumlah daerah terutama Distrik Pilkada Jateng, terjadi keterlambatan pembukaan TPS. Misalnya di TPS 05 Kelurahan Sangaji, Maluku Utara, dan TPS 03 Wonorejo, Jawa Tengah.
“Penyebab Penting keterlambatan ini adalah belum lengkapnya saksi dan persiapan logistik, termasuk kesulitan teknis dalam membuka kotak Bunyi. Hal ini menunjukkan bahwa koordinasi antara penyelenggara pemilu di tingkat lokal Lagi memerlukan perhatian Tertentu,” jelasnya.
Selain itu, kondusifitas Letak TPS juga menjadi perhatian serius. Guslan mengemukakan Terdapat beberapa TPS yang didirikan di area tempat ibadah, diantaranya seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
JPPR juga mencatat Terdapat beberapa TPS yang berlokasi dekat dengan posko pemenangan calon, seperti Jakarta timur, Cawang TPS 048, TPS 048, TPS 042, dan Matraman TPS 037. Kemudian Jawa Tengah, Karangrejo TPS 003, Tegal Sari TPS 18, Makassar, kelurahan Laikang TPS 14, Ternate, kelurahan Mangasa TPS 09.
“Hal ini dapat memunculkan persepsi keberpihakan. Situasi ini juga berpotensi mengganggu independensi pemilih dan menciptakan tekanan psikologis yang Enggak Sebaiknya terjadi dalam proses demokrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Guslan memaparkan berbagai bentuk pelanggaran administrasi yang mencuat dalam pemantauan. Dikatakan bahwa beberapa TPS Enggak memasang daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), serta informasi Kekasih calon di area TPS.
“Transparansi yang minim dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dan berpotensi menimbulkan sengketa hasil pemilu,” ungkapnya.
TPS tersebut di antaranya terjadi di Jakarta Timur (TPS 048, 042, dan 037), Karangrejo TPS 003, Tegal Sari TPS 18, Makassar, kelurahan Laikang TPS 14, Ternate, kelurahan Mangasa TPS 09.
Guslan juga menyoroti kurangnya logistik yang menjadi kendala di beberapa Distrik. Ia menyebutkan, pada TPS 06 Serkan, di Lamongan, Jawa Timur Enggak tersedia surat Bunyi cadangan, sehingga Apabila terjadi kesalahan atau kebutuhan tambahan, proses pemilu akan terganggu.
“Situasi ini menunjukkan perlunya pengelolaan logistik yang lebih Bagus Demi mengantisipasi masalah di lapangan,” kata Guslan.
Salah satu tantangan serius yang juga didalami JPPR adalah tingginya Bilangan golput atau partisipasi pemilih yang rendah menjadi tantangan lain dalam Pilkada 2024. Tingginya Bilangan golput di ini akan mempengaruhi kualitas dari proses demokrasi di Indonesia.
“Di Tambora, Jakarta Barat dan Bandung, Jawa Barat hanya Sekeliling kurang dari 50% pemilih yang hadir Demi menggunakan hak pilih mereka. Bilangan ini menunjukkan perlunya upaya lebih keras dari penyelenggara pemilu dan pemerintah Demi meningkatkan kesadaran politik masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, JPPR mendokumentasikan sejumlah kecurangan pilkada seperti kasus politik Duit di berbagai Distrik yang kembali mencoreng integritas proses pemilu.
“Diantaranya di TPS 1 kelurahan Desa dalam Halmahera Selatan, TPS 42 Cawang Jakarta Timur, TPS 06 Cilacap Jawa Tengah, TPS 05 Sukoharjo dan TPS 002 Pangkajene, Luwu Timur Sulawesi Selatan. Distrik Jawa Timur juga ditemukan beberapa Intervensi politik Duit diantaranya di Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Batu, Kota Probolinggo, Kabupaten Jember dan Lamongan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam konteks daerah dengan calon tunggal, terdapat Intervensi dilarangnya relawan melakukan pemantauan. Padahal kata Guslan, pada aturan PKPU 17/2024 Pasal 83 Ayat 4, paling banyak dua pemantau dari satu organisasi yang diizinkan masuk ke TPS.
“Intervensi ini terdapat diwilayah kotak Nihil tepatnya di TPS 15 Sanggrahan, Sukoharjo Jawa Tengah,” ujarnya. (Z-11)