
PADA Pilkada 2024, DKI Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat menggelar pilkada dua putaran. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan syarat perhitungan kemenangan dalam Pilkada di Jakarta dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
Peraturan terkait ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di beberapa Daerah, termasuk DKI Jakarta
Dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, disebutkan bahwa Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hanya akan dinyatakan terpilih Kalau memperoleh lebih dari 50% Bunyi pada putaran pertama Pilkada. Kalau Tak Eksis Kekasih calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Beda dengan Provinsi Lain
Aturan berbeda ditetapkan Kepada provinsi lainnya. Pada Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon kepala daerah tak perlu mendapatkan 50% lebih Bunyi Kepada ditetapkan sebagai pemenang. Dalam aturan ini, Kekasih calon gubernur-wagub, calon wali kota-wakil wali kota dan calon bupati-wakil bupati dikatakan menang apabila mendapat Bunyi terbanyak.
Aturan Pilkada Dua Putaran di Jakarta
Menurut Pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016, Kalau Tak Eksis Kekasih calon yang mencapai lebih dari 50% Bunyi pada putaran pertama, maka akan diadakan Pilkada Jakarta putaran kedua. Pada putaran kedua, hanya Kekasih calon dengan Bunyi terbanyak pertama dan kedua dari putaran pertama yang akan berkompetisi.
Tahapan Pilkada Dua Putaran di Jakarta
Pada Pasal 36 ayat 3 menjelaskan tahapan Pilkada Jakarta putaran kedua, yang meliputi:
- Pengadaan dan distribusi perlengkapan penyelenggaraan Pilkada.
- Kampanye dengan penajaman visi, misi, dan program Kekasih calon.
- Pemungutan dan penghitungan Bunyi.
- Rekapitulasi hasil perolehan Bunyi.
Kekasih calon yang memperoleh Bunyi terbanyak pada putaran kedua akan dinyatakan sebagai Kekasih calon terpilih.
Aturan berbeda di Jakarta ini juga akan tetap berlaku meski nantinya tak Kembali berstatus Ibu Kota. Hal itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan November 2024.
Aturan Pilkada Dua Putaran dalam UU No.2 Tahun 2024
Terbaru, Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta juga mengatur ketentuan Pilkada dua putaran. Pasal 10 ayat 3 UU ini menegaskan bahwa Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta wajib memperoleh lebih dari 50% Bunyi Kepada memenangkan Pilkada dalam satu putaran. Kalau Tak Eksis Kekasih calon yang memenuhi syarat tersebut, maka Pilkada Jakarta putaran kedua akan dilaksanakan.
Pada Pilkada putaran kedua, hanya Kekasih calon dengan Bunyi terbanyak pertama dan kedua yang akan berkompetisi. Sekalian proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P-5)

