Pileg, Partai, Rakyat, dan Konsistensi MK

Pileg, Partai, Rakyat, dan Konsistensi MK
Ilustrasi MI(MI/seno)

JIKA dibaca kembali pertentangan yang mengemuka akibat sistem pemilu proporsional tertutup atau terbuka saat ini, penting sebenarnya untuk melihat kembali beberapa hal. Pada prinsipnya, pemilu merupakan kontestasi antarpartai politik atau gabungan partai politik (parpol) yang bersaing untuk memperoleh kekuatan politik melalui surat suara demi memperoleh dukungan atau mandat dari rakyat.

Tujuannya, pertama, pemilu diadakan untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada warga negara untuk memilih kandidat yang akan mewakili kepentingan dan aspirasi warga negara dalam pemerintahan. Kedua, pemilu diadakan sebagai sarana yang dapat digunakan oleh warga negara dalam melakukan peralihan kekuasaan pemerintahan secara aman, lancar, tertib, jujur, adil, bersih, dan fair.

Ketiga, pemilu diadakan untuk memberikan legitimasi kekuasaan kepada pemerintah sebagai wakil rakyat melalui pelimpahan kedaulatan rakyat secara langsung. Keempat, pemilu diadakan agar penyelenggaraan pemerintahan lebih aspiratif, partisipatif, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Kelima, pemilu digelar untuk mengevaluasi dan menguji efektivitas pemerintahan.

Definisinya, pemilu termasuk pemilu legislatif memang harus dilihat sebagai suatu sistem yang dibayangkan harus dapat menerjemahkan tujuan prinsipiel di atas. Di Indonesia, UUD 1945 tidak menjaminkan mana sistem pemilu legislatif yang harus dipakai. Memang, ada yang mengatakan bahwa ketika Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa ‘Peserta pemilihan umum untuk memilih anggora Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik’. Meski ada perdebatan di dalamnya, maka seakan-akan mengatakan bahwa sistem pemilihan umum pastilah proporsional yang juga tidak ada menentukan apakah harus terbuka atau tertutup. Pelacakan pada risalah UUD 1945 juga tidak memperlihatkan secara nyata isu soal tersebut.

Oleh karena dalam sistem proporsional, baik proporsional terbuka suara terbanyak maupun proporsional tertutup, pada dasarnya memberi peran besar kepada parpol. Tetapi hal itu sebenarnya tidak sepenuhnya dapat dibenarkan karena ketika perumusan pasal tersebut dalam risalah, sepanjang dilakukan penulusuran, tidak ditemukan kepastian dan kewajiban penggunaan sistem proporsional. Apalagi tatkala harus disimpulkan bahwa proporsional yang dimaksud haruslah proporsional tertutup yang meniscayakan peranan parpol.

Pada dasarnya, pemilu dengan segala sistem dan fitur-fiturnya merupakan open legal policy para pembentuk undang-undang. Definisinya, pilihan bagi pembentuk UU untuk memilih sistem pemilihan yang lebih sesuai dan kompatibel dengan suatu negara dan tujuan yang ingin dicapai dalam sistem pemilihan. Berkualitas sistem proporsional terbuka suara terbanyak maupun proporsional tertutup, keduanya sangat mungkin digunakan karena disesuaikan dengan keadaan dan tujuan yang ingin dicapai dari suatu aturan kepemiluan. Biarpun, harus diakui secara praktik, sangat jarang tujuan itulah yang akan menjadi panduan utama, sebab banyak alasan di balik pemilihan sistem pemilihan, tetapi biasanya lebih bernuansa politis.

Cek Artikel:  Memahami Perlinsos, Bansos, dan Jamsos

 

MK dan open legal policy

Pernyataan bahwa ketika bicara sistem, semisal sistem pemilihan legislatif, ini dapat dikatakan adalah open legal policy juga disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan No 55/PUU-XVII/2019 adalah contoh paling pas untuk memperlihatkan cara berpikir hukum MK yang menempatkan bahwa hal-hal yang berkaitan pilihan teknis pemilihan itu haruslah diserahkan kepada pembentuk UU, sepanjang esensi dasar kepemiluan yakni kedaulatan rakyat tetap bisa terjaga.

Definisinya, pilihan sistem apa pun, sepanjang tetap menjaga kedaulatan rakyat, tetaplah merupakan pengejawantahan dari tujuan untuk melaksanakan pemilihan umum di suatu negara.

Kendatipun sistem pemilu adalah open legal policy, tetapi tidaklah ditafsirkan serampangan bahwa sesuai selera para pembentuk undang-undang dan kemauan parpol tertentu. Pemilu dengan segala sistem dan fiturnya sebagai open legal policy haruslah dimaknai dikaitkan dengan berbagai prinsip dan batasan dalam menjawab problem konstitusionalitas berkaitan dengan aturan open legal policy.

Menggunakan konsep MK selama ini dalam open legal policy, Mardian Wibowo (2019) yang menganalisis 30 putusan MK yang mengandung open legal policy menjadi menarik untuk dilihat. Pertama, dari segi definisi atau batasan pengertian open legal policy, yakni a) Pengaturan tambahan yang tidak diatur UUD 1945 sebagi konsekuensi dari dilaksanakannya perintah eksplisit UUD 1945, b) Sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang, c) Open legal policy tidak terkait dengan konstitusionalitas norma, d) Muatan materi tidak diatur dalam UUD 1945, e) UUD 1945 memerintahkan kepada pembentuk UU untuk mengatur lebih lanjut, f) Mengandung materi etika jabatan.

Kedua, syarat suatu norma hukum dinilai sebagai open legal policy, yakni a) Tak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945 (antara lain prinsip negara hukum, prinsip kedaulatan rakyat, prinsip persamaan, prinsip keadilan, prinsip nondiskriminasi), b) Harus memperhatikan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, c) Tak mencederai UUD 1945, d) Menjamin hak warga negara, e) Tak dilarang atau tidak bertentangan dengan UUD 1945, f) Logis dan dapat diterima secara hukum, g) Mempunyai kegunaan atau manfaat.

Cek Artikel:  Politik 2020 di Persimpangan Jalan

Ketiga, syarat konstitusionalitas norma hukum yang bernilai open legal policy ialah a) Tak melanggar moralitas, b) Tak melanggar rasionalitas, c) Bukan ketidakadilan yang intolerable, d) Tak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, e) Bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, f) Tak bertentangan dengan UUD 1945, g) Tak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD 1945, h) Tak bertentangan dengan hak politik, i) Tak bertentangan dengan kedaulatan rakyat, j) Tak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur), dan k) Tak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir).

Keempat, syarat dapat dilakukannya pengujian terhadap norma hukum yang bernilai open legal policy (‘syarat pengujian’) ialah a) Dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur), b) Melampaui kewenangan pembuat undang-undang (detournement de pouvoir), c) Merupakan penyalahgunaan kewenangan, d) Konkret-nyata bertentangan dengan UUD 1945, e) Tak memenuhi rasa keadilan meskipun rumusannya memenuhi syarat prosedural, dan f) Menimbulkan problematika kelembagaan (tidak dapat dilaksanakan, aturan menyebabkan kebuntuan hukum, dan menghambat kinerja lembaga negara bersangkutan).

 

Definisinya, pakem-pakem open legal policy sebenarnya sangat terbaca di dalam putusan MK selama ini. Itu yang tetiba menjadi mengkhawatirkan manakala MK seakan tiba-tiba berubah di putusan tentang masa jabatan pimpinan KPK. Itulah yang mengkhawatirkan sehingga pada level tertentu, kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya Denny Indrayana yang menjadi ‘peniup peluit’ dengan kemungkinan putusan MK karena memang ada kekhawatiran MK yang tiba-tiba berubah dari pendiriannya. Kebiasaanlnya, perubahan macam ini sering kali sulit dipahami secara hukum kecuali karena adanya kepentingan politik.

 

Tertutup atau terbuka?

Apabila kedua sistem pemilu tersebut diperbandingkan antara proporsional terbuka dan tertutup, manakah yang lebih baik dan tepat untuk diterapkan di Indonesia? Pertanyaan ini tidaklah mudah untuk dijawab. Argumennya, kedua sistem pemilu tersebut mempunyai keunggulan dan kelemahan masing-masing. Bahkan, negara-negara di dunia juga menggunakan keduanya. Mungkin letak terakhirnya berada pada kebutuhan Indonesia dan kondisi kepartaian di Tanah Air.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, hal yang mungkin digunakan ialah dengan menggunakan pendekatan pada kondisi partai dan sistem di Indonesia. Ketika partai belum mampu menunjukkan banyak hal termasuk demokrasi di tingkat internal partai, maka memilih tertutup seakan mengundang problem.

Cek Artikel:  Medan Esensial di Lumbung Bunyi

Apalagi, setidaknya ada dua alasan yang bisa dipakai menjelaskan. Pertama, pemilu adalah cara menjalankan daulat rakyat. Oleh karena itu, keterlibatan pemilih dalam menentukan pejabat publik (eksekutif dan legislatif) yang akan memegang kekuasaan di pemerintahan haruslah ditinggikan dan dikuatkan tingkat partisipasinya dalam proses pemilu (meaningfull participation). Membiarkan menjadi tertutup, khususnya dengan kondisi partai saat ini, seakan membalik logika daulat rakyat tersebut menjadi daulat partai.

Kedua, sistem proporsional terbuka akan membuat pemerintahan semakin responsif dan progresif dalam menjawab kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Alasan, pemilih dapat melakukan pengawasan kekuasaan dan evaluasi kinerja kepada wakil-wakilnya di pemerintahan secara langsung. Apabila wakil-wakil rakyat tersebut khianat kepada kepentingan konstituennya, pemilih dapat melakukan recall dengan tidak memilihnya kembali pada saat pemilu periode selanjutnya. Karena mereka dianggap memiliki jejak rekam kerja yang buruk dan gagal dalam membawa kepentingan rakyat. Inilah pentingnya untuk juga merekayasa ulang sistem recall di Indonesia.

Ketiga, dibayangkan proporsional terbuka dapat memberikan jaminan legitimasi kekuasaan pemerintahan (eksekutif dan legislatif) sangat kuat. Rakyat menyerahkan secara langsung mandatnya kepada pejabat publik yang akan memegang kekuasaan di pemerintahan. Legitimasi kekuasaan cukup kuat karena kandidat memperoleh langsung legitimasi kekuasaan dari rakyat.

Sayangnya, ketiga alasan itu juga sekaligus memberikan harapan dan pada saat yang sama semacam kewajiban untuk memperbaiki kualitas pemilu dan sistem-sistem yang ada di dalamnya. Maka sesungguhnya, kalaupun MK putuskan tetap berada pada koridor proporsional terbuka suara terbanyak, di saat yang sama ada kewajiban untuk memperbaiki dan menambal agar sistem itu bisa benar-benar bekerja untuk menjaminkan jalannya pemilu yang diharapkan.

Sepanjang penyelenggara masih buruk, keuangan partai yang tidak transparan, pendanaan kampanye yang bermasalah, dan begitu banyak hal lainnya, maka nyaris tidak ada gunanya juga memaksakan suatu sistem proporsional macam apa. Konsistensi MK akan jadi pertaruhan, plus sejauh mana MK mau juga memberikan batas dan konsepsi perbaikan yang diharapkan agar pemilu benar-benar bisa mengonversi suara rakyat menjadi penyelenggara kekuasaan.

 

 

tiser

Kita tidak dapat menyalahkan sepenuhnya Denny Indrayana yang menjadi ‘peniup peluit’ dengan kemungkinan putusan MK karena memang ada kekhawatiran MK yang tiba-tiba berubah dari pendiriannya. Kebiasaanlnya, perubahan macam ini sering kali sulit dipahami secara hukum kecuali karena adanya kepentingan politik.

Mungkin Anda Menyukai