Pikiran Sehat Benteng Konstitusi

SETELAH berbulan-bulan bersidang yang menyita perhatian publik, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi

pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan Standar proporsional terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan, Kamis (15/6).

Salah satu Dalih mendasar MK menolak gugatan ini karena  lembaga itu mengakui konstitusi Indonesia tak pernah mengatur jenis sistem yang dipakai dalam Penyelenggaraan pemilu. MK menyadari pilihan sistem pemilu menjadi wewenang pembentuk undang-undang (UU), Adalah DPR dan pemerintah.

Putusan ini tentu patut diapresiasi. Salah satu alasannya karena sistem proporsional terbuka, yang telah dijalankan sejak pemilu legislatif 2004 ini, telah sesuai dengan prinsip demokrasi yang salah satunya mengutamakan transparansi. Dengan sistem ini, pemilih dapat memilih daftar nama calon legislatif, bukan gambar atau lambang partai. Artinya, mereka Kagak seperti membeli kucing dalam karung.

Cek Artikel:  Magnet Politik Khofifah-Yenny Wahid

Selain itu, sistem proporsional terbuka juga sesuai dengan konstitusi yang mengamanatkan kedaulatan berada di tangan rakyat sehingga memungkinkan mereka memilih wakil yang layak dipercaya Demi menyalurkan dan menyuarakan aspirasi. Mayoritas parpol, Berkualitas di parlemen maupun nonparlemen, juga mendukung sistem ini, kecuali tentu saja sejumlah individu yang mengajukan gugatan yang menginginkan sistem pemilu dibuat secara tertutup.

Tentu hak para penggugat Demi mengajukan gugatan harus kita hargai. Begitu pun putusan MK yang menolak gugatan tersebut harus pula kita hormati. Dalam negara demokrasi, dialektika atau perdebatan ialah sebuah keniscayaan. Selama itu dilakukan dengan Langkah-Langkah konstitusional bukan dengan memaksakan kehendak. MK sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan yang memegang kekuasaan kehakiman juga harus memutuskan berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan, bukan lantaran tekanan pihak-pihak lainnya, termasuk dari penguasa.

Cek Artikel:  Selamat Datang Calon Pemimpin Bangsa

Kita tentu berharap pemilu serentak yang akan digelar tahun depan juga berlangsung demokratis, jujur, dan adil. Biarlah rakyat sebagai pemegang kedaulatan menentukan sendiri wakilnya. Jadikan pemilu sebagai pesta demokrasi yang gembira bukan penuh dengan keterpaksaan, apalagi di Rendah tekanan. Para caleg pun hendaknya menawarkan visi yang bernas, bukan sekadar janji apalagi dengan iming-iming Doku.

 

Mungkin Anda Menyukai