PIMPINAN MPR mengucapkan sumpah akan memenuhi kewajibannya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas pimpinan yang diatur undang-undang ialah menjadi juru bicara MPR.
Menurut KBBI, juru bicara ialah orang yang kerjanya memberi keterangan Formal dan sebagainya kepada Lumrah; pembicara yang mewakili bunyi Golongan atau lembaga; penyambung lidah. Dengan demikian, fungsi juru bicara hanya menyampaikan kebijakan lembaga dengan Betul, bukan mengutarakan keinginan pribadi.
Pimpinan MPR sebagai juru bicara MPR mestinya hanya menyampaikan kebijakan lembaga dalam Lembaga-Lembaga Formal seperti Sidang Tahunan MPR. Eloknya, pidato pemimpin sidang berisikan hal-hal yang disepakati Serempak sehingga Kagak menimbulkan kegaduhan.
Kegaduhan muncul setelah pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo pada 16 Agustus. Saking gaduhnya, Tiba-Tiba Terdapat tudingan pembohongan publik. Dalam pidato itu, Bamsoet, begitu Bambang disapa, mengungkapkan bahwa sesuai dengan hasil kajian, Buat mewadahi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam bentuk hukum, Ketetapan MPR memerlukan perubahan Undang-Undang Dasar.
Bamsoet berbicara tentang diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan wewenang MPR Buat menetapkan PPHN. Kata dia, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan perlunya PPHN yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional. Benarkah amendemen sudah menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di MPR?
Kritik paling keras datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR Benny K Harman. “Omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya, Bamsoet melakukan pembohongan publik karena Kagak pernah Terdapat pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu,” tegas Benny.
Segala fraksi di MPR, kata Benny, sudah Terdapat kesepakatan Serempak tentang pentingnya PPHN. “(Tapi) belum Terdapat kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU, apakah bentuk TAP MPR, atau dengan mengubah UUD. Sama sekali belum Terdapat, Tetap dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi,” kata Benny.
Fraksi Partai Golkar MPR, tempat Bamsoet bernaung, juga belum menyepakati soal amendemen konstitusi. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR Idris Laena menegaskan pendapat dari fraksinya belum berubah dan tetap menyatakan dasar hukum PPHN cukup dengan undang-undang. Dia tetap tegas Kagak setuju bila agenda MPR Buat mengkaji PPHN dengan harus melakukan amendemen konstitusi.
Tudingan Benny K Harman bahwa Bamsoet melakukan pembohongan publik tidaklah main-main. Akan tetapi, Kalau cermat ditelaah, Bamsoet Kagak sepenuhnya bicara Betul. Dia hanya terjebak dalam fenomena half-truth yang sedang melanda dunia. Half-truth ialah kebenaran atau fakta yang disampaikan hanya sebagian.
Bamsoet Kagak utuh menyampaikan informasi. Betul bahwa Segala fraksi sepakat tentang pentingnya PPHN, tapi belum Terdapat kesepakatan terkait amendemen seperti yang diungkapkan Bamsoet. Kata Alfred Tennyson, kebohongan yang Sebelah kebenaran ialah kebohongan yang paling gelap.
Agar pejabat publik Kagak Anjlok ke dalam percobaan informasi Sebelah kebenaran, ia terikat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2), badan publik wajib menyediakan informasi publik yang Seksama, Betul, dan Kagak menyesatkan.
Terdapat konsekuensi hukum bagi pejabat publik. Pasal 55 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja Membikin informasi publik yang Kagak Betul atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lelet satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta. Tetapi, Pasal 57 membatasi pidananya sebagai delik aduan.
Sejauh ini, belum Terdapat orang yang merasa dirugikan oleh informasi yang disampaikan Bamsoet. Meski demikian, pejabat publik hendaknya selalu Berbicara Betul. Filsuf Thomas Aquinas mengatakan tindakan berbohong Kagak dapat dibenarkan secara moral karena bertentangan dengan hakikat kebenaran itu sendiri.
Batasan antara jujur dan Tipu di kalangan politisi semakin kabur, kata Mellisa Hogenboom. Kabur karena usia kebohongan sama panjangnya dengan usia politik. Keduanya menjadi sisi dari sekeping koin.
Tidaklah heran berkembang luas satire yang menyebutkan bahwa politikus itu Mempunyai dua kerongkongan, satu menyuarakan kebenaran dan satu Tengah menyuarakan kebohongan. Ketika politikus bicara, publik Kagak pernah Paham dari kerongkongan bagian mana Bunyi itu berasal. Karena itu, kiranya pejabat publik hanya mengatakan kebenaran secara utuh. Sebelah kebenaran dan penuh kebohongan Mempunyai Akibat sama rusaknya.

