Pidanakan TNIPolri tak Independen Butuh Komitmen Solid

Pidanakan TNI/Polri tak Netral Butuh Komitmen Solid
Ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini(MI/ M IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) sudah membuka jalan bagi penegakan hukum pejabat daerah dan Member TNI/Polri yang Bukan netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024. Kini, Buat menegakkan putusan MK, dibutuhkan komitmen yang solid dari pengawas maupun aparat penegak hukum.

“Putusan MK hanya akan efektif apabila Bawalsu dan aparat penegak hukum di Kepolisian dan Kejaksaan serta Pengadilan punya komitmen yang solid dan progresif dalam mewujudkan keadilan pemilu,” kata Ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Sabtu (16/11).

Bagi Titi, seluruh pihak yang menangani dugaan pelanggaran netralitas oleh elemen yang selama ini diharamkan memihak hanya akan terwujud Apabila aparat penegak hukum pelanggaran pilkada mau bekerja dengan Pas dan Bukan masuk angin.

Cek Artikel:  Pilkada 2 Putaran hanya Berlaku Kepada Jakarta, Ini Aturannya

Di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya kontrol dari masyarakat. Kontrol itu dibutuhkan sebagai partisipasi aktif melakukan pengawasan dalam penyimpangan proses penegakan hukum yang melibatkan pejabat daerah, Member TNI/Polri, maupun pejabat negara.

“Harus dipahami bahwa proses hukum terhadap mereka Niscaya Bukan mudah Karena akan melibatkan kekuasaan yang rentan diselewengkan dan dimanfaatkan Buat menyimpangi penegakan hukum dan keadilan pemilu,” Jernih Titi.

MK sendiri lewat putusan perkara uji materi Nomor 136/2024 pada Kamis (14/11) telah mengubah Kebiasaan Pasal 188 UU Pilkada. Perubahan itu terjadi dengan menambahkan frasa pejabat daerah dan Member TNI/Polri sehingga lengkapnya menjadi berikut ini:

Cek Artikel:  Timses Pram-Rano Siap Hadapi Gugatan Di MK

“Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, Member TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau Julukan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling Lamban 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.” (H-2)

Mungkin Anda Menyukai