Pialang Ginjal

JUAL beli organ tubuh manusia kian marak padahal praktik tersebut sebuah kejahatan yang diancam hukuman 10 tahun penjara. Kemiskinan menjadi faktor utama pendorong orang menjual organ tubuh terutama ginjal. Kata Kaisar Romawi Marcus Aurelius (121-180 M), kemiskinan itu ibu dari segala kejahatan.

Pelarangan menjual organ tubuh diatur dalam Undang-Undang Kesehatan yang disahkan DPR, pada Selasa (11/7). Pasal 74 mengatur transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh yang boleh dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan dalih apa pun jika tidak mau dipenjara 10 tahun.

Fakta bicara lain. Komersialisasi organ tubuh masih terus terjadi. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo menangkap lima orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal internasional pada 4 Juli 2023. Mereka ditangkap pada saat hendak mengurus penerbitan dokumen perjalanan atau paspor.

Mereka yang ditangkap terdiri dari dua orang sebagai pemilik ginjal yang akan dijual ke Kamboja dan tiga orang lainnya diduga anggota sindikat penyalur korban yang bersedia menjual ginjal. Pemberi ginjal mendapatkan imbalan Rp150 juta.

Cek Artikel:  Ramadan Selamanya

Jual beli organ tubuh berkorelasi erat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Fakta yang disodorkan Menko Polhukam Mahfud MD pada 4 Juli 2023 membuat cengang. Kata dia, terdapat 14 orang Indonesia tertahan di rumah sakit luar negeri. Mereka diduga menjadi korban TPPO terkait dengan jual beli ginjal.

Publik juga dikejutkan dengan jaringan penjual ginjal ke Kamboja yang dibongkar polisi. Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2023 menggerebek rumah yang menjadi lokasi penampungan di Bekasi. Polisi menangkap enam orang yang diduga terlibat penjualan ginjal ke Kamboja.

Perdagangan ginjal memantik masalah social, di antaranya pembunuhan agar ginjal korban dapat dijual. Seorang bocah diculik dua remaja di Makassar pada Januari 2023. Bocah itu diculik, lalu dibunuh karena kedua remaja tergiur uang Rp1,2 miliar dari tawaran jual beli ginjal di media sosial.

Situs yang menawarkan jual beli ginjal sudah diblokir. Tawarannya menggiurkan, paru-paru seharga US$50 ribu (sekitar Rp755,7 juta), hati US$60 ribu (Rp906,9 juta), ginjal US$80 ribu (Rp1,2 miliar), dan jantung US$100 ribu (Rp1,5 miliar).

Cek Artikel:  Pertumbuhan dan Penyerapan

Penelitian yang dilakukan Widodo dan Wiwik Utami dari Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang menyebutkan kemiskinan menjadi alasan utama pedonor ginjal berbayar, dan alasan itu sama dengan di India dan Iran. Sebagian pedonor ginjal berbayar menggunakan uang tersebut untuk melunasi utang mereka.

Seorang ibu hamil di Depok, misalya, pada 2022 secara terbuka menyatakan keinginannya untuk menjual ginjal karena terlilit utang. Keputusan menjual ginjal itu merupakan hasil kesepakatan antara ibu hamil tersebut dan pemberi utang.

Setali tiga uang dengan Nurhayati Saidi, guru honorer di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, menjual ginjalnya melalui media sosial pada Maret 2023. Ia butuh uang untuk membiayai pendidikan anaknya.

Begitu juga dengan Mujianto yang menawarkan ginjalnya di pusat Kota Banyuwangi pada 2018. Ia melakukan itu untuk mengobati penyakitnya dan pendidikan anaknya. Ia berharap ginjalnya dapat dihargai sekitar Rp500 juta.

Penelitian Widodo dan Wiwik Utami menguak modus perdagangan ginjal dan peran pialangnya. Disebutkan bahwa aktivitas perdagangan ginjal di Indonesia dilakukan secara rahasia dengan cara disamarkan dengan dalih pemberian donor sukarela. Padahal, setelah transplantasi selesai, pedonor ginjal memperoleh imbalan berupa sejumlah uang.

Cek Artikel:  Menangis untuk Bisnis

Transplantasi, menurut peneliti, dapat berhasil dilakukan di beberapa rumah sakit karena ada proses pemalsuan data kependudukan. Seluruh proses donor ginjal tersamar tersebut diatur pialang (perantara dalam kegiatan jual beli) yang memiliki banyak anggota.

“Eksistensi pialang sebagai manajer kejahatan perdagangan ginjal sebagaimana terjadi di Indonesia sama dengan peran pialang perdagangan ginjal di Mesir, yaitu sebagai pialang yang beroperasi pada jaringan yang rapi sehingga seakan-akan transplantasi ginjal tersebut dilakukan secara sah.”

Kiranya kepolisian konsisten menegakkan hukum terkait dengan perdagangan ginjal. Pialang, dokter, atau rumah sakit yang diduga terlibat perdagangan ginjal harus dihukum seberat-beratnya.

Perdagangan organ tubuh ialah kebiadaban modern. Tubuh dianggap sebagai suatu komoditas yang seakan-akan dapat dicopot-pasang untuk diperdagangkan. Karena itu, perdagangan organ tubuh harus dicegah dan dilawan demi kemanusiaan.

Mungkin Anda Menyukai