PHPU Rampung, KPU Tetapkan Calon Terpilih pada Kamis 229

PHPU Rampung, KPU Tetapkan Calon Terpilih pada Kamis (22/9)
Ketua Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Mochammad Afifuddin(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) bakal menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursi DPR pada Kamis (22/8) mendatang seiring berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Biasa (PHPU) Legislatif Jilid II di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Penetapan itu seharusnya digelar pada akhir Juli lalu, tapi diundur oleh KPU karena ada sengketa hasil yang kembali didaftarkan peserta Pileg 2024 ke MK.

MK sendiri menolak enam dari tujuh perkara sengketa yang diputus tadi. Satu perkara, yakni Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar dikabulkan sebagian oleh MK. Perkara itu terkait perselisihan suara pada DPRD Kabupaten Lahat, daerah pemilihan (dapil) Lahat IV.

Baca juga : MK Mulai Sidangkan kembali PHPU Pileg Jumat (9/8)

Cek Artikel:  Pengamat Pemerintah tidak Dapat Anulir Putusan MK dengan Perppu

MK mengabulkan permohonan Golkar agar KPU membatalkan Keputusan Nomor 1050/2024 sepanjang dapil Lahat IV untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat. MK juga memerintahkan KPU untuk menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara dan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan tersebut.

“Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara yang benar dan sebagian penetapan yang final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ketua MK sekaligus ketua majelis, Suhartoyo.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai putusan tersebut tidak memengaruhi perolehan kursi.

Baca juga : Keseriusan KPU Selesaikan Sengketa Pemilu Dipertanyakan

“Jadi akan segera kita tindak lanjuti dan KPU sesuai dengan PKPU kita akan segera menetapkan perolehan suara keseluruhan baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPR kabupaten/kota untuk kemudian kita tetapkan di tanggal 22 (Agustus), hari Kamis, tiga haris setelah hari ini,” ujarnya di Gedung MK, Jakarta, hari ini.

Cek Artikel:  Bea Cukai Soekarno-Hatta Berhasil Bongkar Tiga Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Dunia

Afifuddin memastikan, penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih itu tidak bakal mengganggu tahapan Pilkada 2024. Diketahui, perolehan kursi DPR provinsi maupun kabupaten/kota bakal menjadi basis yang digunakan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Pendaftaran kepala derah sendiri dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus mendatang.

“(Pilkada 2024) enggak ada (kendala), kan (PHPU Legislatif Jilid II) sudah selesai semua, hari ini putusannya. Sudah bisa kita segera tetapkan semuanya besok hari Kamis,” tandas Aifuddin.

Lima perkara yang ditolak MK adalah Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Demokrat; 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golkar; 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon PSI; 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 dengan pemohon PAN; 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. dengan pemohon Partai NasDem.

Cek Artikel:  Rapat Baleg Memanas Begitu Bahas Perubahan Pasal Jumlah Kementerian

Terdapatpun Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan perseorangan Rosdiansyah Rasyid tidak diterima oleh MK.(Tri/P-2)

Mungkin Anda Menyukai