Peugeot Motorcycle bersalah, Harus bayar Denda 1,5 Juta Euro Soal Patent Ke Piaggio

liputanindo.com – Via Informasi Formal yang liputanindo terima, Berkualitas Pengadilan Paris dan Pengadilan Milan telah memutuskan Peugeot Motocycles (sekarang dimiliki oleh Grup India) bersalah karena melanggar peraturan paten Eropa atas teknologi skuter roda tiga Piaggio MP3 yang diaplikasikan pada model Peugeot Metropolis.

Paten yang dimaksud dimiliki oleh Piaggio Group yang menjadi acuan putusan (Tetap Bisa digugat) terkait dengan sistem kontrol yang memungkinkan kendaraan roda tiga miring ke samping seperti sepeda motor konvensional.

Buat pelanggaran tersebut, Peugeot Motocycles telah dijatuhi hukuman di Prancis Buat membayar ganti rugi yang dihitung sebesar 1.500.000 euro, di luar hukuman lebih lanjut Buat pelanggaran dan biaya hukum.

Cek Artikel:  Perkuat Industri Otomotif, Wuling Finance Jalin Kerja Sama dengan Dirikulaku Finance Indonesia

Putusan pengadilan Paris juga melarang Peugeot Motocycles di Daerah Prancis Buat memproduksi, mempromosikan, memasarkan, mengimpor, mengekspor, menggunakan dan/atau Mempunyai skuter roda tiga yang menggunakan sistem kontrol yang dipatenkan oleh Piaggio Group (termasuk Peugeot Metropolis), dan akan Terdapat denda Buat setiap kendaraan yang bersangkutan terjual.

Pengadilan Milan telah melarang Peugeot Motocycles di Daerah Italia Buat mengimpor, mengekspor, memasarkan dan mengiklankan (offline dan online) Peugeot Metropolis, dengan denda sebesar € 6.000 yang ditetapkan Buat setiap kendaraan yang dijual setelah jangka waktu 30 hari sejak pengumuman. Peugeot Motocycles juga harus menarik Segala kendaraan yang dimasalahkan dari penjualan di Italia dalam waktu 90 hari, dengan penalti pembayaran denda tambahan sebesar € 10.000 Buat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan pesanan. | Based on peugeot Info

Cek Artikel:  Yamaha Indonesia Formal Rilis DUA Corak Baru WR155R MY2024

Mungkin Anda Menyukai