Petugas Gabungan Operasi Yustisi Angkutan Lumrah di Tanah Abang

Polisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satpol PP hingga TNI menggelar operasi yustisi di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).

Operasi kali sasarannya angkutan Lumrah yang penumpangnya Melampaui 50 persen kapasitas angkutan.

Angkutan Lumrah yang melanggar aturan tersebut akan didata sebagai pelanggar aturan yustisi.

Apabila kedapatan melanggar Tengah, maka operator akan didenda Rp 50 juta, kalau melanggar Tengah Rp 100 juta dan Tiba seminggu Bukan membayar akan ditutup operasinya.

Cek Artikel:  Sekolah di Depok Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Mungkin Anda Menyukai