
SEJUMLAH petani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kecele. Alih-alih mendapatkan Donasi, mereka akhirnya Mempunyai utang mencapai puluhan juta rupiah. Akibatnya, sejumlah petani tercatat Mempunyai riwayat kredit alias BI Checking ke pihak perbankan.
Berdasarkan informasi, kejadian yang dialami sejumlah petani berawal dari kedatangan perwakilan salah satu perusahaan lokal atas nama PT SJC yang menawarkan Donasi. Perusahaan tersebut merupakan kepanjangan tangan dari salah satu perusahaan berbasis di Jakarta.
Perwakilan perusahaan tersebut atau disebut koordinator Daerah melakukan pengumpulan data petani tergabung dalam Golongan tani (poktan), terutama di Daerah selatan. Mereka memperkenalkan dan menawarkan program tanam, salah satunya Talas Beneng.
Kepada setiap pekerjaan yang sudah dilaksanakan di lapangan, pihak perusahaan akan meminta laporan pekerjaan dari para petani serta menyerahkan bukti foto Berkas berkas petani, Kartu Keluarga, dan KTP.
Tetapi, dalam perjalanan sejumlah petani mengeluhkan adanya riwayat tunggakan pembayaran kredit di perbankan. Padahal, selama ini mereka Bukan pernah mengajukan pinjaman.
Usut punya usut, diketahui adanya tunggakan di perbankan diduga berasal dari penawaran program tanam yang ditawarkan PT SJC melalui koordinator. Para petani pun menguasakan pendampingan hukum ke kantor hukum Fans & Partners Law Firm.
Pada Senin (21/4), para petani didampingi kuasa hukum Fans & Partners Law Firm Formal melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur.
Kuasa hukum korban, Fanpan Nugraha, mengaku melakukan pendampingan hukum atas dugaan tindak pidana, Berkualitas dengan Metode pencatutan nama, pemalsuan data, dan melakukan pengambilan kredit ke pihak perbankan mengatasnamakan korban sebanyak 250 orang.
“Dugaan penipuan dan penggelapan ini dilakukan PT SJC. Mereka merupakan kepanjangan tangan dari salah satu perusahaan beralamat di Jalan Tebet Raya, Jakarta,” kata Fanpan kepada wartawan, Senin, (21/4)
Sistem yang digunakan perusahaan dengan menugaskan Sopan selaku koordinator, mengumpulkan data petani di Kabupaten Cianjur. Petani yang lolos Pembuktian data kemudian mendapatkan alat-alat pertanian senilai Rp5 juta.
“Ratusan Kaum atau petani ini berasal dari Kecamatan Sindangbarang, Pasirkuda, Pagelaran, Agrabinta, dan lainnya diminta menyerahkan bukti foto Berkas berkas petani, Kartu Keluarga, dan KTP,” ujarnya.
Fanpan berharap, aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, sehingga kasusnya Bisa terungkap ke publik serta membantu para korban.
“Kami berharap kepada APH bekerja sama secara Berkualitas menindaklanjuti persoalan yang merugikan masyarakat di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.
Salah seorang koordinator, Asep Chengly, mengatakan akan membantu masyarakat menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan perusahaan barang pertanian.
“Intinya kami sebagai Perantara Kepada menyelamatkan nama para petani. Kami memohon Ampun kepada Kaum yang sudah kami rekrut Kepada bergabung,” kata Asep.

