Liputanindo.id – Polsek Cempaka Putih menangkap seorang pemain sinetron pria berinisial MR di kawasan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Kamis (5/6). Pelaku ditangkap usai memeras pacar sesama jenisnya.
“Informasi yang kami dapatkan (pelaku) pesinetron. Iya (Rekanan pelaku dan korban pacaran) sesama jenis betul ” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial. Keduanya Lewat menjalin Rekanan dan sudah berjalan selama dua bulan.
Ketika menjalin Rekanan asmara, rupanya MR Membangun video syur. Dia kemudian memeras kekasihnya idan mengancam akan menyebarkan video dan foto porno korban Kalau Tak memberikan Fulus yang dimintanya.
“Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek Rekanan antara dia dengan korban,” jelasnya.
“Tindakan pemerasan permintaan Fulus, kemudian sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp20 juta, Berkualitas transfer atau cash. Mungkin karena dia nggak tahan melapor ke Polsek Cempaka Putih,” imbuhnya.
MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pemerasan. Pengky mengatakan pihaknya Tetap mengembangkan perkara ini dan memeriksa MR secara intensif.
Tak menutup kemungkinan nantinya pesinetron ini juga dijerat dengan pasal UU Pornografi ataupun UU ITE dari hasil pengembangan. “Informasi kami dapatkan Tetap single keduanya,” tuturnya.

