Perubahan UUD NRI Pahamn 1945 Harus Pandai Menjawab Kebutuhan Kehidupan Bernegara

Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Kehidupan Bernegara
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.(Dokpri)

PERUBAHAN Undang-Undang Negara Republik Indonesia Pahamn 1945 (UUD NRI Pahamn 1945) harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

“Obrolan publik yang diselenggarakan Fraksi Partai NasDem MPR RI ini bertujuan mendengarkan masukan dari para ahli dan pengalaman dari pelaku perubahan UUD NRI Pahamn 1945,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat menjadi pembicara kunci pada acara Obrolan Publik bertema Pengkajian Implementasi Hasil Terjamindemen UUD NRI Pahamn 1945, yang digelar Fraksi Partai NasDem MPR RI di Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (16/9). 

Hadir pada diskusi tersebut antara lain Taufik Basari, S.H., S.Hum., LL.M (Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI), Drs. Jacob Samuel Halomoan Lumban Tobing, MPA ( Ketua Panitia Ad-Hoc I BP-MPR dan Ketua Komisi A pada Sidang Pahamnan MPR RI tahun 2000-2003), Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia), Nursyahbani Katjasungkana (Sekjen Koalisi Perempuan 1998-2004), Dr. K.H. Lukman Hakim Saifuddin (Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014) dan Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H. (Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia). 

Cek Artikel:  Kerja Seperti Kebiasaanl, Presiden Berkantor di Istana Jakarta

Baca juga : Tingkatkan Peran Aktif Generasi Muda dalam Proses Pembangunan Bangsa

Menurut Lestari, berbagai masukan dari para pakar dan masyarakat terkait perubahan UUD NRI Pahamn 1945 dinilai penting.

Apalagi, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, sampai hari ini kecurigaan masyarakat terhadap rencana perubahan UUD NRI Pahamn 1945 cukup tinggi. 

Dengan berbagai masukan yang bertujuan mengevaluasi implementasi perubahan UUD NRI Pahamn 1945 itu, Rerie berharap, perubahan konstitusi yang akan terjadi di masa datang dapat menjawab tantangan dan kebutuhan dalam bernegara di masa datang. 

Baca juga : Intervensi Panja Pembiayaan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti

“Fraksi Partai NasDem MPR RI berpandangan bahwa amendemen konstitusi bukanlah hal yang tabu dan dilarang. Gagasan amandemen konstitusi dapat saja dilaksanakan sepanjang terdapat kebutuhan dan memenuhi sejumlah persyaratan,” tegas Rerie. 

Cek Artikel:  Personil Komisi II DPR Ungkit Suami Komisioner KPU RI Maju Pilkada 2024

Persyaratan itu antara lain, tambah dia, perubahan konstitusi tidak dilakukan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan tertentu dan harus dikaji secara menyeluruh agar tidak sekadar menjadi tambal sulam. 

Personil Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap masukan dan pemikiran dari para pakar serta para pemangku kepentingan terkait perubahan UUD NRI Pahamn 1945 dapat menjadi pengetahuan dan pemahaman bersama bagi setiap warga negara. 

Rerie mendorong agar gagasan perubahan konstitusi harus bertujuan memberikan peningkatan pemahaman nilai-nilai kebangsaan bagi setiap warga negara. (Z-2)

 

Mungkin Anda Menyukai