Perubahan Data Ilegal PTSL, Kantah Tanah Daratan Berpindah ke Laut Bekasi

Perubahan Data Ilegal PTSL, Kantah: Tanah Daratan Berpindah ke Laut Bekasi
Pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat .(Antara)

KANTOR Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membenarkan telah terjadi perubahan data pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021-2022, yakni semula tanah daratan menjadi berpindah ke laut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak mengungkapkan hasil pengecekan melalui situs peta digital Bhumi ATR, yakni semula Penyelenggaraan program PTSL tersebut menghasilkan sertifikat hak Punya di Area perkampungan atau daratan.

“Jadi, pada tahun 2021 terbit hak Punya atas nama 64 orang seluas 11 hektare Buat 89 bidang. Itu di darat ya, perkampungan,” kata Darman Simanjuntak di Cikarang, Jumat (31/1).

Cek Artikel:  Pemprov DKI Petakan Sasaran Program Sekolah Swasta Gratis

Tetapi, pada Juli 2022 terdapat perubahan data secara ilegal atau Bukan sesuai dengan Mekanisme pendaftaran menjadi Buat atas nama 14 orang dengan luas 72 hektare di Area perairan atau laut yang kini telah dipagar bambu.

Darman mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada 10 Desember 2024 sekaligus meminta Buat menginvestigasi mendalam atas Intervensi perubahan data tersebut.

“Kalau Bukan sesuai dengan Mekanisme, secara hukum Bukan Absah. Buat membuktikan, saya sudah menyurati dan meminta aktivitas Penyelidikan kepada inspektorat,” katanya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa permintaan Penyelidikan melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data dan keterangan ke Kabupaten Bekasi. “Mudah-mudahan minggu depan supaya nanti hasilnya Terang,” katanya.

Cek Artikel:  Mobil Pensiunan TNI Melaju dengan 3 Ban di Gunung Sahari sebelum Tercebur

Ia Malah mengaku kaget atas peristiwa ini mengingat penerbitan sertifikat hasil program PTSL 2021 diperuntukkan bagi pemilik lahan daratan, bukan di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.

“Jangan disebutkan PTSL terbit di laut, bukan. Malah kami kaget kenapa jadi di laut? Karena kami kaget, Lampau cek data dan kami surati. Ketika Rupanya perpindahan itu Pandai dibuktikan secara Bukan salah, Mekanis sertifikat Bukan mempunyai kekuatan hukum karena kami Bukan pernah menerbitkan di laut,” kata dia. (Ant/J-2)

 

 

Mungkin Anda Menyukai