Pertemuan SBY-Prabowo Menuju 2019

Pertemuan  SBY-Prabowo Menuju 2019
(Grafis/Seno)

MANTAN Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan kandidat presiden Prabowo Subianto bertemu tentu menimbulkan spekulasi politik. Apalagi keduanya bertemu tidak lama seusai pembahasan RUU Pemilu yang menimbulkan perdebatan sengit bahwa kedua figur politik ini memiliki pandangan yang kurang lebih sama, yaitu bahwa penerapan presidential threshold untuk pemilu presiden 2019 yang akan datang tidak bisa disetujui.

Pada dasarnya, pertemuan tokoh politik dalam konteks demokrasi di Indonesia merupakan hal yang wajar. Apalagi pertemuan dilakukan secara terbuka, dalam pengertian media amat bebas memberitakannya, kurang lebih serupa dengan pertemuan koalisi partai pemerintah yang juga ramai diberitakan beberapa waktu lalu. Akan tetapi, perdebatan di Gedung DPR yang berlanjut ke pertemuan kedua pimpinan Partai Demokrat dan Partai Gerindra ini memiliki beberapa bobot politik yang penting untuk diletakkan dalam perspektif politik yang lebih mendasar terkait dengan reformasi politik yang telah kita jalankan sejak jatuhnya pemerintahan Orde Baru pada 1998.

Tulisan ini memfokuskan diri pada reformasi sistem pemilu terlebih karena pertemuan SBY dan Prabowo tersebut kurang lebih terkait dari dampak yang mereka antisipasi apabila presidential threshold diterapkan.

Reformasi sistem pemilu merupakan agenda penting dalam semua negara yang menjalani proses transisi menuju demokrasi. Dalam konteks Indonesia, reformasi sistem pemilu juga sangat terkait dengan reformasi sistem kepartaian yang telah terjadi perubahan sangat mendasar dan masif, yakni rezim sistem kepartaian tiga partai yang telah berjalan selama 30 tahun lebih di masa Orde Baru lalu diubah menjadi sistem dengan banyak partai sejak 1999. Terdapat jeda 40 tahun lebih sejak sistem multipartai digunakan pada pemilu demokratis pertama dalam sejarah republik pada 1955.

Sejatinya, desain sistem pemilu dan sistem kepartaian akan menentukan bagaimana aktor-aktor politik (partai politik dan politisi) dan juga pemilih akan berperilaku dan berinteraksi satu sama lain. Desain institusional ini memberikan insentif bagi aktor-aktor tersebut untuk melakukan, atau tidak melakukan, tindakan politik. Termasuk di dalamnya korupsi, money politics, tendensi menjadi dmeokratis atau tendensi menjadi otoriter. Bukan berarti perspektif normatif dan moralis mengenai politik tidak lagi diperlukan (misalnya, korupsi terjadi karena kerakusan politisi), tetapi ada faktor-faktor institusional yang amat memengaruhi perilaku politik. Dengan latar belakang seperti ini, bagaimana kita membaca pertemuan SBY dan Prabowo tempo hari?

Cek Artikel:  Praperadilan dan Keadilan dalam Proses Penegakan Hukum

Pertama, pertemuan itu menandakan bahwa mekanisme pemerintah berkuasa yang dikontrol oposisi semakin berjalan. Partai Gerindra ialah partai oposisi. Terdapatpun Partai Demokrat selalu berusaha mengambil posisi di tengah antara oposisi dan pemerintah berkuasa, namun ia tidak menjadi bagian dari koalisi partai pemerintah yang tengah berkuasa. Oleh karena itu, wajar apabila keduanya bertemu, walaupun derajat kepentingannya agak berbeda.

Sebetulnya, bagi Partai Gerindra ada atau tidak ada presidential threshold tidak terlalu penting karena dengan asumsi logika koalisi hari ini bagi Partai Gerindra tidak berubah hingga 2019, mereka tetap bisa mencalonkan presiden cukup dengan koalisi minimal yang berjalan hari ini, yaitu dengan PKS. Dinamika internal Partai Golkar bahkan boleh jadi membawa partai itu kembali ke Koalisi Merah Putih, mengulang kembali koalisi pada 2014.

Penolakan Partai Gerindra secara demonstratif terhadap presidential threshold ditujukan untuk mendapatkan political scoring sebagai oposisi yang konsisten, diimbuhi argumen konstitusional karena presidential threshold tidak relevan dengan desain pemilu serentak antara pemilu presiden dan pemilu legislatif. Bagi Partai Demokrat, presidential threshold lebih menyulitkan karena dengan angka perolehan suara dan kursi mereka dan bingkai koalisi 2014 nyaris menutup peluang untuk mencalonkan kandidat presidennya sendiri. Dengan PAN kemungkinan akan keluar dari koalisi partai pemerintah, angin politik akan menyulitkan Partai Demokrat. Oleh karena itu, pertemuan tempo hari sebelumnya lebih menambah skor politik Partai Gerindra, Prabowo, ketimbang bagi Partai Demokrat dan SBY.

Di antara pertemuan SBY dan Prabowo itu, sebetulnya PAN paling menarik untuk didiskusikan. Desas-desus mengenai akan dikeluarkannya PAN dari koalisi semestinya dibaca sebagai bentuk ‘hukuman’ bagi PAN dalam isu lain saat mereka tidak sejalan dengan Presiden Jokowi dalam soal Perpu Ormas dan pada skala tertentu Pilkada DKI Jakarta.

Cek Artikel:  Dua Tesis tentang Perilaku Pemilih dan Demokratisasi Kita

Dalam hal UU Pemilu, penolakan PAN pada dasarnya tidak pada soal presidential threshold, namun lebih pada metode penghitungan konversi dari suara menjadi kursi.

Metode kuota hare yang digunakan dalam pemilu sebelumnya lebih menguntungkan PAN karena memungkinan mendapat tambahan kursi dari penghitungan sisa suara yang lebih simpel.

Dengan metode saint league yang akan diadopsi pada 2019, PAN relatif tidak akan mendapatkan keuntungan, justru mungkin akan kehilangan satu atau dua kursi. Sebagai sebuah partai, penolakan PAN pada soal ini merupakan tindakan benar karena berkaitan dengan party survival.

Karena, yang dibicarakan ialah UU yang mengatur hidup dan matinya partai politik, termasuk PAN di dalamnya. Akan tetapi, tidak sejalannya PAN dengan koa­lisi pemerintah pada isu Perpu Ormas dan juga misalnya Pilkada Jakarta berkaitan dengan kebijakan bersama koalisi partai dan pemerintah berkuasa. Ketidaksejalanan PAN pada dua isu itu, menurut hemat penulis, seharusnya tidak terjadi karena menandakan visi berbeda dengan koalisi yang didukungnya sendiri.

Jarak waktu
Kedua, lebih mendasar dari isu presidential threshold yakni logika pemilu serentak sendiri. Dalam pemilu sebelumnya sejak 1999, ada jeda waktu kurang lebih tiga bulan lamanya antara pemilu legislatif dan pemilu presiden. Dengan desain semacam itu, pemilih sangat dirugikan dan sangat mudah diabaikan partai-partai politik.

Karena, partai-partai politik baru akan kasak-kusuk membentuk koalisi untuk mencalonkan presiden setelah mengetahui seberapa kuat bargaining position mereka setelah mengetahui perolehan suara dan kursi masing-masing dalam pemilu legislatif.

Misalkan, pada sebuah pemilu legislatif seorang pemilih memutuskan untuk mencoblos Partai A di hari pemilu legislatif karena ia tidak menyukai partai B, C, dan D. Sayang sekali sangat boleh jadi kemudian Partai A justru berkoalisi dengan Partai B, C, dan D untuk mencalonkan presiden pada pilpres tiga bulan kemudian.

Boleh jadi partai yang ia pilih berkoa­lisi dengan partai-partai yang selama masa kampanye pemilu legislatif mereka hantam habis-habisan dan diamini sang pemilih itu. Di sore hari pada hari pileg, hanya beberapa jam setelah pencoblosan dan hasil quick count dan exit poll diketahui, partai-partai seketika mengabaikan aspirasi pemilihnya di pagi hari, demi kepentingan pencalonan presiden.

Cek Artikel:  Program Dokter Asing Kebutuhan atau Kebingungan

Koalisi yang terbentuk dengan cara semacam tersebut di atas pada akhirnya merupakan koalisi yang sangat pragmatis, transaksional dan merugikan pemilih serta demokrasi pada umumnya. Karena efek pemilu yang paling utama diharapkan adalah efek punishment and reward. Itu membuat pemilih menentukan pilihan sebagai reward bagi partai yang mereka nilai baik kinerjanya dan menghukum partai yang tidak mereka sukai dengan cara tidak memilihnya.

Akan tetapi, apabila partai yang tidak dipilihnya justru masuk koalisi pemerintahan dan kemudian ikut berkuasa, efek punishment dan reward itu tidak menjadikan partai-partai politik tidak lagi ‘takut’ pada pemilih.

Pemilu serentak yang direncanakan dipakai pada pemilu 2019 nanti akan meniadakan kebiasaan partai yang menunggu hingga mereka mengetahui bargaining chip-nya bisa dikalkulasi, karena tidak ada lagi jeda antara pemilu presiden dan pemilu legislatif.

Dengan demikian, partai-partai politik harus membentuk koalisi jauh hari sebelum pemilu serentak dilaksanakan. Hal ini akan menguntungkan pemilih karena mereka akan mengetahui dan menimbang paket-paket partai politik dan calon presiden yang ditawarkan jauh-jauh hari.

Karena itu, partai-partai politik harus berhitung dalam memutuskan pembentukan koalisi menjelang Pemilu 2019. Mereka harus berhati-hati agar tidak ada satu atau dua partai di dalam koalisinya yang tidak disukai para pemilih yang menyebabkan pemilih memutuskan tidak akan memilih paket yang mereka sodorkan, lalu memilih paket koalisi lain yang lebih bisa ditoleransi para pemilih.

Kasus korupsi dan kinerja, baik di pemerintahan maupun DPR, adalah dua hal yang diamat-amati pemilih kita hari ini. Dengan demikian, sebetulnya pertemuan-pertemuan semacam yang dilakukan SBY dan Prabowo baik bagi pemilih. Bila ada semakin banyak pimpinan partai-partai lain saling bertemu, itu akan membuka mata para pemilih tentang partai dan calon presiden mana yang akan mereka pilih pada 2019 nanti.

Mungkin Anda Menyukai