Pertaruhan Legitimasi Pemilu

PERTENGAHAN Desember lalu, publik dikejutkan oleh kasus telah terdistribusikannya ribuan surat suara di Taiwan. Bahkan, beberapa di antara surat suara itu telah tercoblos. Padahal, sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Mengertin 2023 tentang Pemilu 2024, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) harus mengirimkan surat suara kepada pemilih yang mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024. Surat suara itu harus dikirimkan kembali ke KPU paling lambat 15 Februari.

Peristiwa itu pun diviralkan di media sosial oleh salah seorang WNI di Taiwan yang menerima surat suara pemilu tersebut. Setelah viral, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui hal itu sebagai sebuah kelalaian dan menganggap surat suara itu tidak sah.

Kejadian di Taiwan itu hanyalah salah satu indikasi adanya dugaan kecurangan pada pemilu tahun ini. Sejumlah pihak menduga kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) akan mewarnai pelaksanaan pemilu presiden kali ini.

Cek Artikel:  Kepercayaan Mahfud kian Menciut

Dugaan itu sangat beralasan. Selain surat suara yang sudah tercoblos di Taiwan, pengerahan aparat sipil negara (ASN) untuk berpihak pada salah satu pasangan calon juga dilakukan terang-terangan. Belum lagi berbagai tekanan terhadap sejumlah kepala desa yang tidak mau mendukung salah satu pasangan kandidat. Begitu juga dengan politisasi bantuan sosial alias bansos, yang sulit untuk dikatakan tidak terkait dengan hajatan politik lima tahunan itu.

Praktik-praktik kotor itu tentu menggugah akal sehat. Legitimasi pemilu benar-benar dipertaruhkan. Semangat reformasi, terutama upaya untuk menegakkan demokrasi yang dengan susah payah diperjuangkan, kini kembali coba dirobohkan secara sadar demi memenangi sebuah kontestasi bernama pemilu.

Asas kejujuran dan keadilan yang menjadi spirit pelaksanaan pesta demokrasi tersebut coba diterabas demi syahwat kekuasaan. Moralitas dan etika dalam berpolitik ditaruh di posisi paling belakang. Sungguh ironis, sebab hal semacam ini hanya mungkin bisa dilakukan oleh pemerintahan otoritarian yang tidak menghormati hak-hak rakyatnya.

Cek Artikel:  Adu Gagasan, Bukan Adu Singkatan

Ini negara demokrasi. Oleh karena itu, praktik semacam ini harus dilawan. Mereka yang masih memiliki nurani dan akal sehat jangan takut untuk mengawasi dan melaporkan segala bentuk kecurangan terkait pelaksanaan pemilu. Kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kita tentu menaruh harap agar dapat menjadi benteng keadilan.

Kedua lembaga itu bukan perpanjangan tangan partai ataupun pemerintah dengan berbagai kepentingannya. Ia lembaga penyelenggara dan pengawas yang mengartikulasikan asas persamaan dan mengakomodasi kepentingan pemilih.

Jujur harus diakui, lembaga ini memang mengemban tugas berat, tetapi sekaligus mulia, sebagai cermin kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilu yang demokratis. Sebagai anak kandung reformasi, KPU dan Bawaslu harus lebih baik daripada Lembaga Pemilihan Lazim (LPU) yang selama beberapa dekade cuma menjadi alat legitimasi memuluskan langkah tirani penguasa. Ini tentu ujian berat bagi KPU dan Bawaslu, dan mereka tidak boleh dibiarkan bekerja sendiri.

Cek Artikel:  Politik Duit bukan Kewajaran

Oleh karena itu, penting juga kiranya ada inisiatif dari publik untuk mengawal pemilu dari potensi kecurangan dan masalah netralitas aparat. Dengan begitu, ada semacam alat kontrol untuk menghindari dan mencegah pemilu yang buruk. Para intelektual atau siapa pun yang mencintai demokrasi harus ikut mengawal pemilu ini agar berlangsung jujur dan adil.

Ini bukan perkara semata siapa menang atau siapa kalah. Ini persoalan menyelamatkan demokrasi dari tirani kekuasaan. Tengah pula, apa gunanya menang pemilu, tapi dilakukan dengan cara-cara curang? Intinya, demokrasi, biar bagaimanapun, harus diselamatkan dari mereka yang hanya haus dan berburu kekuasaan.

Mungkin Anda Menyukai