Pertamina Jatimbalinus Gandeng Aparat Ungkap 32 Kasus BBM Bersubsidi, 58 SPBU Kena Denda

Liputanindo.id SURABAYA –  Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (POLRI dan TNI) bersinergi mengungkap 32 kasus penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi di Area Jatimbalinus hingga Oktober 2023.

“Sebanyak 27 diantaranya diungkap Sendiri oleh POLRI dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI. Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun Demi menjual kembali dengan harga diatas harga yang ditetapkan Pemerintah,” kata Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Pertamina Pastikan BBM dan LPG Periode Lebaran Terjamin, Naikkan Stok 15% di Jatimbalnus

Ahad mengatakan Pertamina  mutlak Enggak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut, karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina Tamat dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

“Unsur paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang Enggak mengkonsumsi BBM Demi kendaraannya sendiri. Hal tersebut Enggak Pandai ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya POLRI yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang Mempunyai kewenangan Demi menindak karena terdapat unsur pidana didalamnya. Demi itu kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke Area lainnya yang dikeluhkan masyarakat,” ujar Ahad.

Cek Artikel:  Pelaku Pembunuhan IRT di Bone Diringkus Polisi

Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang Demi ini Lanjut menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi Pas sasaran.

“Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka. Dikonfirmasi terpisah Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.

Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku Demi mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan Demi kepentingan industri.

Tak hanya itu, Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka Demi menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap Demi mengisi BBM bersubsidi, Lewat dijual kembali.

Cek Artikel:  Pelajar di Makassar Tewas Usai Tabrak Emak-emak

“Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat, sebelum dijual Kembali. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram,” Jernih Farman

Denda 58 SPBU se-Jatimbalinus

Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan Denda kepada 58 (lima puluh delapan) SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus Demi ini.

Jenis Denda yang dijtuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 (dua puluh) SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite Demi 14 (empat belas) SPBU dan Biosolar Demi 44 (empat puluh empat) SPBU dalam jangka waktu tertentu. Perintah Demi melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 (dua) operator SPBU.

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 (empat puluh tujuh) SPBU, Bali 7 (tujuh) SPBU, NTB 1 (satu) SPBU dan NTT 3 (tiga) SPBU. Denda tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun Penyelidikan Sendiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator / karyawan SPBU.

Cek Artikel:  Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Ahad menuturkan, pemberian Denda tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengn Pertamina.

“Dari Denda tersebut 6 Denda diantaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Denda dari Pengawasan BPH Migas, Sisanya, Pertamina Mempunyai sistem digitalisasi terpusat yang Pandai memantau setiap anomali transaksi Demi ditindaklanjuti dengan Penyelidikan Sendiri. Tetapi masyarakat kami himbau Demi tak ragu melapor ke Call Center 135,” pungkas Ahad.

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terdapat 406 laporan polisi. Sebanyak 338 laporan Tetap dalam penyidikan dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengamankan barang bukti 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi.(HAP)

 

Baca Juga:
SPBU Kuras Tangki Minyak yang Tercampur Air

 

Mungkin Anda Menyukai