Pertamina dan Polres Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Subang

Pengungkapan pengoplosan elpiji subsidi di Subang. Foto: Arsip Pertamina

Jakarta: Pertamina dan Kepolisian Resor (Polres) Subang mengungkap dan mengamankan pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang disuntikkan ke tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang terjadi di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menyampaikan pihaknya berhasil menangkap empat tersangka yang melakukan praktik pengoplosan gas subsidi ke dalam tabung nonsubsidi itu.

Penangkapan dilakukan di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat pekan lalu.

Cek Artikel:  Produksi Beras Naik di Tengah El Nino, Program Pompanisasi Kementan Awallai Berhasil

Menurut keterangan Kapolres Subang, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, diantaranya melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik. Seluruh pelaku telah ditahan dan barang bukti disimpan di Mapolres Subang.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan apresiasi kepada Polres Subang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan Tim Tipidter Polres Subang yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung LPG dan menangkap para pelaku,” ucap Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.
 

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Buka Gelaran Indonesia-Africa Lembaga 2024


Elpiji subsidi 3 kg. Foto: Arsip Pertamina

 

Hukuman pidana dan denda

Ia juga menjelaskan, penyalahgunaan gas LPG bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana selama enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya.

“LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, bagi masyarakat mampu agar membeli LPG Non-subsidi di channel resmi Pertamina atau memesan melalui Call Center 135,” ucap Eko.

 

Mungkin Anda Menyukai