POLRES Sukabumi Kota membongkar kasus dugaan penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Para pelakunya mengoplos gas bersubsidi itu ke tabung elpiji nonsubsidi.
Pengungkapan kasus itu dilakukan jajaran Unit III Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Mereka menyatroni sebuah Tempat simpan di Kampung Cikujang Desa/Kecamatan Gunungpuyuh, pekan Lampau.
Modus pelaku mengoplos elpiji subsidi dilakukan dengan menggunakan alat suntik Tertentu Buat mengisi tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kg dan 50 kg dari tabung gas 3 kg.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, Polres Sukabumi Kota menyita sebanyak 354 tabung elpiji Nihil ukuran 3 kg, 131 tabung elpiji Nihil ukuran 12 kg, 2 tabung elpiji 50 kg kondisi Nihil, dan 5 tabung elpiji Nihil ukuran 5,5 kg. Disita juga barang bukti lain Yakni ratusan tutup segel tabung gas kuning, putih, dan biru, serta karet tabung gas, timbangan, regulator, kulkas, pendingin, dan 2 unit mobil bak terbuka.
Para pelakunya sudah ditangkap. Mereka akan segera diproses sesuai dengan hukum.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) pun mengapresiasi keberhasilan Polres Sukabumi Kota. Area Manager Communication Relation dan CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, mengaku Maju mendukung pihak kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan penyaluran elpiji bersubsidi. Karena, praktik tersebut Dapat merugikan keuangan negara.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Polres Sukabumi Kota yang berhasil mengungkap kasus pengoplosan tabung gas di Daerah hukum Polres Sukabumi Kota. Pertamina juga siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung elpiji bersubsidi karena apabila praktik pengoplosan terjadi, Enggak hanya merugikan, Tetapi juga membahayakan masyarakat,” ujarnya, Selasa (17/12).
Dia menambahkan, penyalahgunaan elpiji bersubsidi merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan konsumen. Pertamina berkomitmen Buat bersinergi dengan pihak berwajib menindak tegas pelaku penyalahgunaannya.
“Barang siapa yang melakukan perbuatan penyalahgunaan elpiji bersubsidi, maka Dapat disanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar,” tegasnya.