Pertahankan UU MD3 demi Terdapatb Demokrasi

UJIAN bagi keadaban demokrasi belum juga usai meski proses Pemilu 2024 hampir selesai. Ujian itu terfokus pada penyikapan terhadap kemenangan dan kekalahan, termasuk soal bagaimana mengendalikan nafsu kekuasaan yang berlebihan.

Demokrasi beradab jika pihak yang menang tidak mentang-mentang dan yang kalah tidak selalu membuat masalah. Demi hasil pemilu presiden dan pemilu legislatif, ujian itu sedang berproses dan harus kita katakan hingga saat ini masih berada di jalurnya.

Mereka yang kalah mempersoalkan kekalahan dengan cara yang benar lewat jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. Kita hormati gugatan mereka, kita beri kesempatan kepada para yang mulia di MK untuk mengadilinya secara independen, penuh integritas, sarat kredibilitas.

Ujian keadaban demokrasi juga terjadi menyangkut pengendali kekuasaan di gedung dewan. Sasaran utamanya adalah posisi ketua DPR, posisi yang memang sangat strategis, krusial, amat menentukan. Ketua DPR penting lantaran salah satu perannya adalah menentukan agenda pembahasan dan kegiatan di DPR. Ia juga menjadi pintu masuk pemerintah ke parlemen.

Cek Artikel:  Setop Angin Surga Harga BBM

Karena itu, wajar jika setiap partai politik menginginkan kursi ketua DPR. Yang tidak wajar ialah jika keinginan itu diwujudkan dengan mengabaikan kepatuhan pada regulasi. Yang tidak normal ialah jika kursi DPR-1 dibarter dengan pengingkaran pada aturan.

Godaan itulah yang terus muncul, terutama dari partai anggota koalisi pemenang pilpres. Tak cukup berkuasa di eksekutif, kekuasaan di legislatif pun, bila mungkin, diincar juga.

Tak jadi soal jika mereka yang memenangi pilpres hendak menguasai parlemen asalkan melalui jalan demokratis yang sudah disepakati. Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) jelas dan tegas mengatur bahwa ketua DPR merupakan jatah partai peraih suara terbanyak di pemilu. Definisinya, posisi itu hak PDIP yang kembali memenangi pileg, bukan partai lain sekalipun mereka menang di pilpres.

Cek Artikel:  Main Culas di Perjalanan Dinas

Demokrasi beradab akan terwujud jika semua pihak taat pada undang-undang, patuh pada aturan. Apalagi, bagi mereka pembuat undang-undang. Sangat tidak elok partai politik mengingkari undang-undang kreasi mereka sendiri hanya demi memuaskan nafsu kekuasaan. Kagaklah beradab partai yang suka-suka, semaunya, mengubah undang-undang semata untuk memenuhi hasrat berkuasa.

Kemungkinan untuk merevisi lagi UU MD3 seperti yang disampaikan oleh Ketua MPR yang juga petinggi Partai Golkar Bambang Soesatyo baru-baru ini mengancam keadaban demokrasi. Tiada alasan untuk mengubah UU itu lagi. UU MD3 termasuk undang-undang yang paling sering direvisi. Sudah empat kali ia dirombak hanya untuk memuaskan dahaga kekuasaan. Sudah cukup, lebih dari cukup.

Cek Artikel:  Bertekad Impor Sejak dalam Pikiran

Banyak alasan untuk mempertahankan UU MD3 yang sekarang. Dengan terus memberlakukannya berarti partai-partai politik penghuni Senayan menghargai undang-undang buatan sendiri sekaligus memberikan contoh bagaimana memastikan hukum. Dengan tak merevisinya lagi berarti mereka memuliakan keadaban demokrasi karena salah satu ciri keadaban demokrasi ialah penghormatan kepada pemenang. Siapa pun yang berjaya di pemilu legislatif, lazimnya memang berhak mengetuai DPR. Itulah aturan main yang adil.

Mungkin Anda Menyukai