Personil Polisi Riau yang Terlibat Penggeroyokan hingga Tewas Terancam Dipecat Enggak Hormat

Liputanindo.id – Direktorat Reserse Kriminal Biasa Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang oknum polisi Bripka AS yang diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap pemuda berinisial J (31) di Dusun Kualu, Kabupaten Kampar, hingga korban meninggal dunia.

Direktur Reskrimum Polda Riau Komisaris Besar Polisi Asep Pengabdianwan memastikan Bripka AS tidak sedang dalam tugasnya dan juga tidak sedang bertugas untuk menangkap pelaku kriminal.

“Dia bertugas di Yanma Polda Riau dan melakukan hal tersebut tidak sesuai prosedur kepolisian,” kata Kombes Asep dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat (13/9/2024).

Ketika ini dari lima orang terduga pelaku pengeroyokan, polisi baru menangkap Bripka AS pada Kamis (12/9). Sedangkan empat orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Cek Artikel:  Kontaminasi Bahan Aktif Obat Ditemukan di Sungai Citarum, Paling Banyak Paracetamol dan Amoxilin

“Kami masih melakukan upaya pencarian terhadap empat pelaku yang belum tertangkap,” sebutnya.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau Kombes Polisi Edwin L. Sengka menambahkan bahwa Bripka AS akan menjalani proses hukum lebih lanjut, baik dari instansi Polri maupun pidana, terkait tindakannya yang melanggar prosedur hukum dan mengakibatkan kematian seseorang.

“Terhadap pelaku AS ini kita sangkakan dengan pasal mengarah pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penganiayaan ini, baik itu warga sipil maupun oknum polisi,” ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Anom Karbianto menceritakan kejadian pengeroyokan itu bermula ketika Bripka AS diminta oleh salah satu temannya berinisial Y untuk membantu mencari barang miliknya yang diduga dicuri oleh korban J.

Cek Artikel:  Momen Pj Gubernur Zudan Kepincut Pakaian Motif Toraja yang Dijual di Galeri Dekranasda Sulsel

Setelah mengetahui keberadaan korban, Bripka AS bersama empat pelaku lainnya mendatangi dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Setelah penganiayaan di tempat kejadian perkara pertama, para tersangka membawa korban ke sebuah perkebunan kelapa sawit berjarak sekitar 15 menit dari TKP awal. Di tempat ini, penganiayaan terus berlanjut hingga korban lemas,” ungkap Kombes Anom.

Setelah korban tak berdaya, para tersangka membawa J ke rumah neneknya untuk mencari barang yang dicuri. Tetapi, karena kondisi korban semakin kritis, mereka akhirnya membawa korban ke klinik terdekat.

“Pihak klinik menyatakan tidak sanggup menangani korban sehingga J kemudian dibawa ke Rumah Lara Sansani. Usai mengantar korban, tersangka segera meninggalkannya,” lanjutnya. (Ant)

Cek Artikel:  Sandiaga Bakal Tentukan Sikap Soal Pilgub Jabar Hari Ini

Mungkin Anda Menyukai