Liputanindo.id – Polda Jatim menangkap tersangka MY, yang menganiaya dan mengusir nenek bernama Elina Widjajanti (80).
“Tersangka MY diamankan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin sore Sekeliling pukul 17.15 WIB di Polsek Wonokromo Surabaya,” kata Kepala Bidang Interaksi Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Selasa kemarin.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim langsung membawa tersangka ke Mapolda setempat Demi diperiksa intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Jules mengatakan penyidik Lagi mendalami perkara tersebut dan Enggak menutup kemungkinan adanya tersangka lain karena peristiwa itu diduga melibatkan lebih dari satu orang.
“Perkara ini akan Maju kami kembangkan. Enggak menutup kemungkinan Terdapat tersangka tambahan,” ujarnya.
Demi ini, tersangka MY telah Formal ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim Demi memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus kekerasan yang menimpa Nenek Elina sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video kejadian viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah Personil organisasi kemasyarakatan berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Korban yang berusia lanjut tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat dan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
Selain MY, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SAK setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah.
Direktur Reserse Kriminal Standar Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara Berbarengan-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
