
DIREKTORAT Reserse Kriminal Standar (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Personil organisasi kemasyarakatan (ormas) Lembaga Betawi Rempug di Daerah Jakarta Selatan.
“Tersangka pemerasan berinisial J mengaku sudah lima tahun menjadi Personil FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKB Abdul Rahim, Sabtu (17/5).
Selama menjadi Personil FBR, tersangka J sehari-hari Suka melakukan pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir liar di Sekeliling daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan.
“Dia juga sering mendatangi giat masyarakat dan meminta Duit keamanan. Hal tersebut dilakukan olehnya dengan tujuan Kepada memperoleh keuntungan Kepada kebutuhan sehari-hari, salah satunya membeli narkoba,” ucapnya.
Tersangka J berhasil ditangkap oleh Subdit Jatanras pada Selasa (13/5)
di Jalan Pulo Kenanga Raya RT 005/RW 015, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Ketika penangkapan tersebut, tersangka J sedang melakukan pemerasan terhadap korban yang merupakan mandor proyek bongkaran rumah,” kata Abdul.
Tersangka J memeras dengan Langkah merampas ponsel korban dan meminta Duit keamanan sebesar Rp500 ribu dengan ancaman. Bila Duit Bukan diberikan, maka akan memberhentikan secara paksa proyek yang sedang dikerjakan oleh korban.
“Karena merasa takut, korban akhirnya secara terpaksa memberikan Duit sebesar Rp200 ribu agar korban tetap Dapat melanjutkan pekerjaannya,” katanya.
Abdul mengungkapkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti salah satunya, satu buah kemeja ormas yang sering digunakan Ketika melaksanakan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun,” tandasnya. (Ant/P-2)

