Liputanindo.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak polisi mengusut tuntas Intervensi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.
Hal tersebut disampaikan Sahroni usai menyambangi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11). Dalam pertemuan tersebut, Sahroni mengingatkan kepada Ivan dan juga seluruh orang Uzur, Demi bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.
“Pesan kepada Seluruh orang Uzur, termasuk juga Demi saya, bahwa kita sebagai orang Uzur harus Dapat menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau Terdapat hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, Enggak main persekusi sendiri. Makanya Demi kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk Intervensi PPATK-nya, kemarin kan Terdapat indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/11/2024).
Sahroni juga mengimbau agar para orang Uzur mendidik anak-anaknya agar Enggak menjadikan perundungan (bullying) sebagai hal yang dianggap wajar.
“Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat Kembali demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang Uzur, kita wajib didik anak-anak kita biar Enggak berlaku seperti itu. Karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, Terdapat pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang Dapat ditolelir,” ujarnya.
Terakhir, Sahroni berharap agar Seluruh pihak selalu Dapat menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang Terdapat.
“Buat orang Uzur, buat anak, siapa pun itu, perasaan emosi itu Niscaya kadang terlintas ke diri kita, namanya juga Mahluk. Tapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum,” tutur Sahroni.
Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial ‘I’, tersangka yang memaksa anak SMAK Gloria 2 Demi bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan Demi melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Belakangan, PPATK juga mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang pada Kamis (14/11), menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugianto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. PPATK menyebut pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan Tetap dalam proses analisis. (Ant)