
Personil Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti dugaan intimidasi yang dialami sejumlah atlet disabilitas di Kabupaten Bekasi. Ia menilai kejadian ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan mendesak pemerintah Demi mengusut tuntas kasus tersebut.
“Saya Memperhatikan bahwa peristiwa yang menimpa sejumlah atlet disabilitas binaan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi bukan hanya sekadar persoalan teknis keolahragaan, tetapi juga menjadi cermin bagaimana negara, melalui lembaga-lembaganya, memperlakukan warganya yang berada dalam posisi paling rentan,” papar Selly Gantina dalam keterangan yang diterima, Rabu (18/6).
Ia menyoroti adanya dugaan upaya NPCI Kabupaten Bekasi mengintimidasi dengan membungkam para atlet Demi Bukan berbicara di publik, serta dugaan Bukan dibayarkannya honorium para atlet selama dua bulan. Baginya, kondisi itu menunjukkan sistem perlindungan sosial Demi atlet disabilitas Lagi menyisakan celah yang harus segera diperbaiki.
Selly Gantina Memperhatikan Atlet disabilitas telah berperan bagi daerah dan bangsa. Dalam keterbatasan, mereka Bisa menyumbangkan prestasi.
“Saya percaya bahwa keberpihakan terhadap penyandang disabilitas bukan diukur dari seberapa sering kita menyebut kata ‘inklusi’, melainkan sejauh mana kita Bisa memastikan bahwa mereka Bukan didiamkan ketika diperlakukan secara Bukan adil,” tuturnya.
Di sisi lain, Personil DPR Dapil Jabar VIII itu mendorong Komisi Nasional Disabilitas Demi segera turun tangan secara langsung, mengonfirmasi laporan para atlet, dan memastikan Bukan Eksis praktik intimidasi maupun bentuk pembungkaman yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan NPCI setempat Demi memberikan penjelasan terbuka, sekaligus mengambil langkah pemulihan yang adil dan manusiawi terhadap para atlet.
“Prinsip transparansi dalam pengelolaan Biaya hibah, honorarium, serta mekanisme pembinaan harus dijadikan landasan Serempak agar Bukan Eksis Kembali ruang Serbuk-Serbuk yang merugikan mereka yang Semestinya dilindungi,” tuturnya.
Selain itu, Kepala Grup Fraksi (Kapoksi) PDIP itu menegaskan akan mengawal persoalan ini dengan serius.
“Karena bagi kami, perlindungan terhadap penyandang disabilitas bukan sekadar program sosial, melainkan amanat ideologis dan konstitusional dalam membangun Indonesia yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ujarnya.
Sebelumnya beredar video di media sosial yang menunjukkan sejumlah atlet disabilitas yang tergabung dalam NPCI Kabupaten Bekasi itu mengaku diusir dari mes atlet tanpa Argumen Jernih. Mereka mengaku pula dicoret dari daftar atlet aktif NPCI, serta Bukan menerima gaji secara penuh.
Tetapi, pihak NPCI Kabupaten Bekasi membantah telah mengusir maupun mengintimidasi para atlet. Humas NPCI Kabupaten Bekasi, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa dari total 115 atlet binaan, hanya 70 yang lolos seleksi. Sementara 45 atlet lainnya dianggap Bukan lolos karena cabang olahraga yang mereka geluti Bukan Kembali dipertandingkan di tingkat nasional. (Ant/P-4)

