JURU bicara kuasa hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Khairul Anwar menegaskan agar segala tudingan mengenai adanya pungutan liar di luar biaya akademik dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Undip agar dibuktikan di pengadilan.
Hal ini ia sampaikan Ketika ditanya awak media mengenai adanya pungutan di luar ketentuan biaya akademik yang nilai perputaran uangnya mencapai Rp2 miliar per semester dalam PPDS FK Undip.
“Kami Kagak mau bilang itu Akurat atau Kagak Akurat, kami takut salah, Apabila hal itu Terdapat nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar, Khaerul, Minggu (29/12).
Sedangkan terkait dengan pencekalan terhadap ketiga tersangka, ia menuturkan belum mengetahui secara Niscaya karena juga belum menerima Arsip pencekalan tersebut.
“Hal ini sudah kami konfirmasikan ke internal Undip, kami baru Mengerti dari pemberitaan di media,” imbuhnya.
Tetapi, ia menegaskan ketiga tersangka dan pihak Undip akan kooperatif dalam proses penyidikan kasus ini.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah berencana memeriksa tiga tersangka kasus dugaan perundungan (bullying) dan pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi FK Undip Januari mendatang.
Sebelumnya, perputaran Dana pungutan di luar ketentuan hingga Rp2 miliar per semester dari mahasiswa di PPDS Anestesi FK Undip Semarang diungkapkan Direktorat Reserse dan Kriminal Biasa Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio. Hal ini pun menjadi sorotan, karena selain perundungan, hal ini diduga menjadi salah satu penyebab meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi dr Aulia Risma Lestari.
“Kita rencanakan pada Januari mendatang ketiga tersangka akan kembali diperiksa Kepada melengkapi hasil penyidikan,” kata Dwi Subagio.
Masalah penahanan terhadap ketiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan, lanjut Dwi Subagio, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, karena penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri. Tetapi Apabila dipandang mempersulit atau Terdapat indikasi melarikan diri, tentu tersangka akan ditahan.
Di sisi lain, guna mencegah ketiga tersangka melarikan diri, ungkap Dwi, Direktorat Reserse dan Kriminal Biasa Polda Jawa Tengah telah mengajukan permohonan pencekalan ke imigrasi terhadap ketiga tersangka yakni TEN (Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP), SM (staf administrasi di prodi Anestesiologi), dan ZYA (senior korban di program anestesi. (AS/J-3)