INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Pansel KPK meloloskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah. Alasan, komisioner berlatar belakang jaksa itu pernah berurusan dengan sidang etik.
“Dari segi integritas, Tanak sendiri pernah ICW laporkan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga bertemu dengan pihak yang saat itu sedang berperkara di KPK,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10).
Diky mengamini Johanis dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan etik. Tetapi, kata dia, persidangan maupun laporan terhadapnya harus menjadi atensi dari para pansel.
Baca juga : Johanis Tanak dan Johan Budi Awallai tidak Layak Lolos Seleksi Capim KPK
“Sekalipun tidak ada putusan etik atas pelanggaran tersebut, namun Pansel rasanya gagal untuk menggali lebih dalam mengenai tindakan yang bersangkutan, termasuk ketika Tanak menghapus bukti berupa chat dengan pihak yang berperkara tersebut,” ujar Diky.
Selain itu, Johanis juga kerap membuat gaduh selama menjabat di KPK. Menurut ICW, komisioner itu merupakan salah satu orang yang ikut menurunkan popularitas lembaga antirasuah.
“Selain itu, dari segi kompetensi, pertanyaan refektif yang harus dicermati adalah, selama masa kepemipinan Tanak, KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat, serta kerap menimbulkan kegaduhan, alih-alih prestasi yang dihasilkan,” ucap Diky.
Baca juga : ICW Soroti Pansel KPK Berikan Karpet Merah untuk Penegak Hukum
Eksis sepuluh nama yang diserahkan Panitia seleksi (Pansel) KPK ke Presiden Jokowi. Mereka yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Irjen Kementan Setyo Budiyanto.
Lewat, Agus Joko Purwono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Basuki, dan Michael Rolandi Cesnanta Brata. (J-2)