Pernah Jadi Terpidana Kejahatan Seksual, Cawabup Dilaporkan Bawaslu ke Polres Belu

Pernah Jadi Terpidana Kejahatan Seksual, Cawabup Dilaporkan Bawaslu ke Polres Belu
Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento.(MI/Palce Amalo)

BADAN Pengawas Pemilu (Baswaslu) Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, telah merekomendasikan satu kasus dugaan tindak pidana pemilu yang diakukan oleh salah satu calon wakil bupati ke Polres Belu.

Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento mengatakan, rekomendasi yang disampaikan ke penyidik tersebut berasal dari laporan masyarakat. “Kita dapat laporan, disampaikan oleh masyarakat, dan tentunya sudah ditangani sesuai dengan Mekanisme dan mekanisme, dan bagi Bawaslu sudah clear, akhirnya dilimpahkan ke penyidik,” kata Nonato Da Purificacao Sarmento di Kupang, Sabtu (28/12).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan dari masyarakat ke Bawaslu tersebut terkait dengan keterangan yang Enggak sesuai dengan status hukum salah satu calon wakil bupati Ketika mendaftar di KPU, dan terpilih pada pilkada 27 November 2024.

Cek Artikel:  Pilkada DKI Jakarta Pramono-Rano Umumkan Kemenangan Satu Putaran

“Prosesnya Tetap dalam penanganan pihak kepolisian,” kata Sarmento.

Ketua KPU Belu Yohanes Seven Ata Palla Ketika dikonfirmasi mengenai laporan tindak pidana tersebut, belum merespons.

Selain laporan tindak pidana, KPU Belu juga dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon nomor urut 2 Agus Taolin-Yulianus T Bere terkait perselisihan hasil pilkada.

Dikutip dari Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu 2024 yang dilaporkan Paslon Agus Taolin-Yulianus T Bere tersebut, disebutkan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Belu harus dinyatakan Enggak Absah karena diikuti oleh Kekasih calon yang Enggak memenuhi syarat yakni calon wakil bupati Kekasih Pada Bab IV Kedudukan Hukum Pemohon poin 7 disebutkan bahwa calon nomor urut 1 atas nama Vicente Hornai Gonsalves pernah melakukan Enggak pidana dengan ancaman pidana 7 tahun sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN. ATB Lepas 17 Januari 2004. Ia merupakan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak yang secara hukum mutlak Enggak Dapat mencalonkan diri sebagai wakil bupati. (PO/J-3)

Cek Artikel:  Unggul Quick Count Pilkada Purwakarta 2024, Om Zein Akan Kunjungi Kang Dedi Mulyadi

Mungkin Anda Menyukai