Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Jakarta Gandeng 12 Gerai Samsat

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Jakarta Gandeng 12 Gerai Samsat
Permudah wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta gandeng 12 gerai samsat(Dok)

DALAM rangka memberikan pelayanan terbaik untuk Wajib Pajak Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penandatanganan Kesepakatan Serempak (KB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk 12 Gerai Samsat yang terletak di pusat perbelanjaan di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Acara penandatanganan ini berlangsung di Aula Badan Pendapatan Daerah, Dasar 2, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jl. Abdul Muis No. 66 Jakarta Pusat, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, “Penandatanganan Kesepakatan Serempak dan Perjanjian Kerja Sama 12 (Dua Belas) Gerai Samsat ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.”

Cek Artikel:  Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas

Baca juga : Langkah Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online

“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat sinergi antara berbagai pihak dalam rangka mewujudkan sistem pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, keberadaan Gerai Samsat ini juga untuk memudahkan masyarakat dan para wajib pajak dalam melakukan pengurusan pelayanan administrasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta kemudahan melakukan pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor.

Dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Serempak dan Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan perpajakan daerah, khususnya layanan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga : Langkah Mudah Membangun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online

Cek Artikel:  3.286 Personel Polisi Terjaminkan Demo Revisi UU Pilkada di DPR dan Patung Kuda

Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi yang lebih strategis dan nyaman, yaitu di pusat-pusat perbelanjaan yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

Selain itu, kolaborasi antara Pemerintah, Kepolisian, PT Jasa Raharja, dan pengelola pusat perbelanjaan ini juga menunjukkan sinergi yang kuat dalam upaya meningkatkan pelayanan publik. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak terkait, diharapkan gerai-gerai Samsat ini dapat beroperasi dengan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain pengelola 12 pusat perbelanjaan di atas, pada 25 Januari 2024 penandatanganan Kesepakatan Serempak dan Perjanjian Kerja Sama untuk gerai Samsat di Lippo Mall Puri telah dilakukan.

Cek Artikel:  Ditangkap, Penipu Online yang Tipu Korban hingga Rp1 M

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja, Bank DKI, dan PT Puri Bintang Terang selaku pengelola pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri yang berlangsung. (Z-8)

Mungkin Anda Menyukai