KASUS kekerasan di satuan pendidikan sampai saat ini masih belum mampu teratasi secara maksimal. Federasi Perkumpulan Guru Indonesia (FSGI) mencatat tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-September 2024, total ada 36 kasus yaitu kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kebijakan yang mengandung kekerasan.
Menanggapi hal tersebut. Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbud-Ristek, Praptono mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan salah satunya melalui penerbitan regulasi.
“Episode kebijakan Merdeka Belajar ke 25 yang secara resmi merilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan mengatur bahwa setiap satuan pendidikan perlu membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (TPPK),” ungkapnya kepada Media Indonesia, Sabtu (5/10).
Baca juga : Tata Kelola Pendidikan Harus Jamin Terciptanya Pendidikan Berkualitas
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang menjadi tugas TPPK, salah satunya yaitu merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Selain TPPK, dalam lingkup pemerintah daerah juga terdapat Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan yang disebut Satgas PPKSP,” kata Praptono.
Praptono menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanangan kekerasan di satuan pendidikan perlu menjadi concern bersama, dan dengan gotong royong semua pihak baik ekosistem sekolah, orangtua, maupun masyarakat.
“Kita bersama dapat menciptakan lingkungan sekolan yang aman, nyaman, dan inklusif,” pungkasnya. (H-2)