Perlunya Spirit Wasathiyah dalam Asta Cita antiKorupsi

TAMPAKNYA keseriusan Presiden dalam memerangi kejahatan korupsi bukan sekadar pepesan Hampa. Program itu terpatri sebagai skala prioritas dalam Astacita pemerintah. Prabowo ketika pidato perdananya seusai dilantik pada 20 Oktober 2024 di MPR dengan lantang menyatakan korupsi membahayakan negara, membahayakan masa depan Indonesia, serta membahayakan masa depan anak dan cucu.

Dalam sejumlah momentum, komitmen Prabowo Bukan pernah surut dalam seruan melawan praktik mafia dan korupsi. Mengajak Seluruh elemen bangsa ikut terlibat. Teranyar, kembali mengemuka pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei; dan Hardiknas, 2 Mei 2025. Di hadapan ratusan ribu kaum buruh dan para ‘Omar Bakri’/guru, Presiden kembali menyatakan dukungannya terkait dengan pentingnya percepatan RUU perampasan Aset yang selama ini berjalan mandek di DPR.

Sikap itu mendapat apresiasi positif dari lembaga antirasuah KPK dan bahkan Kejaksaan Mulia yang akhir-akhir ini gencar membongkar skandal megakorupsi. Pemerintah juga menegaskan Bukan akan pernah menyerah dalam perang melawan korupsi di Seluruh sektor. Pidato Prabowo memberi pesan dan sinyal politik bahwa kejahatan korupsi ialah common enemy yang harus dilawan.

Di tengah meningkatnya eskalasi perang tarif dan dagang AS serta situasi ekonomi Mendunia yang tak menentu, diperlukan paradigma pembangunan nasional yang menghadirkan nilai keadilan ekonomi dan kemanusiaan sebagai causa prima. Sisi lain, Pengaruh geopolitik perang Rusia-Ukraina yang belum berakhir dan kondisi Jalur Gaza yang makin mencekam menuntut peran langkah diplomasi pemerintah di kancah Mendunia yang ekstra.

Dalam kepentingan domestik, kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta program strategis turunan, sekalipun terbuka bagi masuknya investasi luar, Bukan boleh sekadar memenuhi keinginan segelintir investor dan elite penguasa. Konsisten Kepada menjaga agar kepentingan nasional (national interest) tetap menjadi prioritas dengan Langkah menghadirkan Paras infrastruktur; good governance dan tata kelola sumber daya nasional yang berbasis Pasal 33 UUD 1945, itulah yang paling Istimewa.

Setiap kebijakan yang diambil hendaknya tetap pada jangkauan supremasi sipil; hukum dan konstitusi. Bukan boleh tergelincir dalam praktik manipulasi kekuasaan atau abuse of power yang makin mengundang nestapa rakyat kecil. Menjadi Sia-sia Apabila pada akhirnya kebijakan dan regulasi yang dibuat Malah melukai rasa keadilan sosial bagi rakyat dan hanya menguntungkan pelaku ekonomi besar.

Rilis Data Bank Dunia terbaru yang mengeklaim 60,3% jumlah penduduk Indonesia Lagi di garis kemiskinan perlu dijadikan Surat keterangan dan Penilaian bagi strategi kebijakan pengentasan kemiskinan nasional. Korupsi dan kemiskinan ialah problem keumatan yang saling berkelindan. Kemiskinan adalah bentuk lain dalam kekerasan yang harus dicarikan problem solver-nya. Kemiskinan struktural begitu gampang terjadi akibat disorientasi kuasa dan distorsi jabatan Kepada memperkaya diri sendiri atau kelompoknya.

Cek Artikel:  Menjaga Kemurnian Bunyi Pemilih

Akibat korupsi pengadaaan Bahtera, para nelayan Bukan Pandai menambah ongkos sekolah anak mereka. Mereka Bukan hanya kehilangan potensi peningkatan pendapatan, tetapi juga harus menanggung beban tambahan Kepada memperbaiki atau bahkan membeli Bahtera baru. Di sisi lain, kita menyaksikan mirisnya nasib kehidupan para petani akibat subsidi pupuk dan bibit unggul disunat oleh oknum yang Bukan bertanggung jawab.

Kasus Biaya Sokongan operasional/BOS sekolah, program keluarga Cita-cita, atau program bansos lainnya acap kali menjadi lahan bancakan korupsi, terutama pada musim pemilu. Makin tinggi kejahatan korupsi, makin sulit upaya kita Kepada menggapai kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa sesuai dengan cita-cita kemerdekaan. Kepada itulah, perang melawan korupsi harus menjadi agenda Berbarengan bangsa.

 

CERMIN PEMIMPIN WASATHIYAH

Iktibar yang dapat dipetik dari keteladanan Rasulullah SAW ialah beliau Bukan pernah berkompromi dengan kejahatan korupsi, bahkan terhadap keluarganya sendiri. Nabi pernah bersabda, “Wahai Sosok, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah Apabila Terdapat orang yang mulia (Mempunyai kedudukan) di antara mereka yang mencuri, mereka biarkan (Bukan dihukum). Tetapi, Apabila yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat Biasa), mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri, Diriku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari).

Sebagai negara moderat yang memilih Pancasila sebagai ideologi jalan tengah, Rekanan penguasa, kekuasaan, dan Religi Bukan mungkin berada pada posisi apatis dan utopis. Pembukaan UUD dan Pasal 29 UUD 1945 menegaskan, negara kita bukan negara liberal, bukan pula negara kekuasaan. Sumber Istimewa kekuasaan Terdapat kedaulatan rakyat yang berbasis pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Penguasa membutuhkan nilai spiritual Religi sebagai panduan moral dan etika dalam mendesain setiap produk kebijkan dan hukum yang diambil agar Bukan salah melangkah.

Mewujudkan pemerintahan demokratis dan bebas dari praktik kejahatan korupsi ialah manifestasi dari Kepribadian kepemimpinan wasathiyah. Al-Qur’an menarasikan umat Islam sebagai ‘umatan wasathan’. Menjadi penguasa yang wasathiyah akan selalu berada pada posisi tengahan dan bukan pada posisi ekstrem dalam kebijakan, apalagi saling mengafirkan entitas dan jauh dari sikap tamak dan memperkaya diri sendiri dengan jalan yang batil. Kejahatan korupsi dan gratifkasi termasuk dalam kategori ini (Al Baqarah: 143).

Pemimpin wasathiyah akan menjadikan visi politik amar makruf nahi munkar sebagai benchmarking kebijakan dan moral kekuasaan. Karenanya, kontemplasi dan langkah introspeksi seorang penguasa dalam kerangka spirit Ali Imran ayat 110 menjadi sangatlah Krusial, yakni ayat yang menyiratkan pesan mendalam bahwa umat Islam ialah umat terbaik yang dilahirkan Kepada Sosok, menyuruh Kepada senantiasa berbuat yang makruf, mencegah perbuatan kejahatan (mungkar), dan tetap beriman kepada Allah.

Cek Artikel:  Menggali Potensi Digital Indonesia, Panggilan untuk Inklusi dan Partisipasi

Perbuatan korupsi dan gratifikasi terkategori sebagian dari perbuatan risywah. Dalam QS Ali Imran: 161, kejahatan korupsi dipersonifikasi dengan istilah ‘ghulul‘ yang bermakna pengkhianatan terhadap kepercayaan atau tanggung jawab konstitusional yang diberikan.

Perilaku korupsi Niscaya relevan dengan bentuk penyalahgunaan kepercayaan atau kekuasaan demi kepentingan pribadi atau pencurian melalui modus penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan atau amanah yang telah diberikan. Korupsi juga dideskripsikan dengan kata ‘al-suht’, sebagaimana dalam Al-Maidah ayat 42, 62. Al-suht bermakna ‘menjadi perantara dengan menerima imbalan antara seseorang dengan pihak penguasa Kepada suatu kepentingan tertentu’.

Pesan moral Al-Baqarah: 188 junto An-Nisa: 29, tegas menyiratkan klausul Embargo Kepada memperoleh harta dengan jalan yang batil seperti dengan Langkah korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Apalagi Tamat menjadi makelar kasus dan gratifikasi hakim agar divonis Bukan bersalah dan bebas dari jeratan hukuman.

 

SUDAHI KORUPSI MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Visi Indonesia emas 2045 Ingin membawa Indonesia menjadi negara maju dengan ekonomi yang kuat dan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Adanya Desk Pencegahan dan Pemberantasan Bukan Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola yang dibentuk Kemenko Polkam Berbarengan dengan Jaksa Mulia, Kapolri, dan kementerian/lembaga terkait sejak 4 November 2024 menunjukkan komitmen Prabowo-Gibran serius memerangi korupsi sebagai agenda prioritas.

Bahkan, pada momen Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2024, Presiden Prabowo kembali menekankan pentingnya melawan korupsi. Apabila korupsi dapat diberantas, ekonomi Indonesia akan tumbuh lebih pesat karena anggaran dan investasi akan lebih efektif dalam menciptakan iklim bisnis yang semakin sehat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta para investor. Visi Indonesia emas 2045 Pandai menjadi cemas Apabila praktik korupsi makin menggurita. Dunia usaha dan sektor perizinan, pemerintahan, dan pertambangan selalu menjadi titik rawan praktek korupsi, gratifikasi, dan pungutan liar.

Data TII (Transparency International Indonesia) 2024 mengonfirmasi bahwa tingkat kebocoran duit negara Nyaris merata di Seluruh sektor pembangunan. Bahkan, Bilangan kebocoran Fulus negara berkisar setiap tahun rata-rata 30% dari hasil kejahatan korupsi.

Cek Artikel:  Menakar Tiga Kandidat dari Sudut Negara Kesejahteraan

Selain itu, Survei Penilaian Integritas/SPI oleh KPK pada akhir tahun 2024 menunjukkan 90% praktik suap dan gratifikasi terjadi di tubuh kementerian dan lembaga negara. Sebanyak 97% praktik serupa terjadi di pemerintahan daerah. Kejahatan korupsi telah mandarah daging dalam birokrasi dan dilakukan secara berjamaah. Lumpuhnya penegakan hukum akibat lemahnya pengawasan tingkat kebocoran anggaran negara (APBD/APBN).

Modus operandi korupsi selalu Berbagai Ragam Dalih, Langkah, dan celah dalam memanipulasi setiap regulasi dan kebijakan. Di sisi lain, pemerintah Mempunyai instrumen dan mekanisme pengawasan yang terbatas. Mengandalkan model pengawasan internal pemerintah seperti aparatur pengawas internal pemerintah/APIP Bukan akan cukup menghambat laju penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Aparatur hukum dan lembaga penegak hukum Bukan Pandai dibiarkan bekerja sendirian mencegah dan memerangi kejahatan korupsi. Diperlukan sinergi komponen bangsa.

Program makan bergizi gratis (MBG) dan kebijakan efesiensi anggaraan patut diapresiasi secara positif. Yang perlu diantisipasi ialah rawan menjadi lahan banjakan baru bagi praktik korupsi. Kehadiran lembaga investasi Danantara ialah sebuah terobosan visioner pemerintah yang sangat potensial mengantarkan Indonesia menjadi negara maju dan raksasa ekonomi Mendunia. Asalkan pengelolaannnya transparan dan berbasis pada prinsip good corporate governance (GCG). Danantara dapat menjadi instrumen ekonomi yang memperkuat daya saing, fondasi investasi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya negara.

Korupsi bagaikan virus yang sulit diberantas yang menyasar Nyaris Seluruh BUMN maupun swasta. Lingkungan kementerian dan bahkan lembaga penegak hukum sekalipun tak luput dari praktek korupsi dan gratifikasi. Tentu kita Bukan boleh lengah, apalagi kehilangan spirit dan political commitment Kepada melawan kejahatan korupsi. Orientasi pembentukan hukum/UU yang Lagi bercorak kapitalis/liberal dan pragmatis harus dikembalikan kepada Pancasila sebagai falsafah dan jiwa kepribadian bangsa. Hukum menjadi sangat transaksional karena Lagi dipandang sebagai komoditas politik dan ekonomi semata.

Hukum menjadi sangat paradoks karena mengalami defisit dan deviasi nilai-nilai keadilan, moral dan etika. Karena itu, para penegak hukum, para hakim, Bukan boleh sebatas menjadi corong UU, tetapi meletakkan nilai keadilan dan kemanusiaan di atas segala-galanya. Hukum Bukan sekadar hadir Kepada Sosok semata. Hukum sejatinya Kepada keadilan dan kemanusiaan.

Apabila hukum Bukan Pandai menghadirkan nilai keadilan dan kemanusiaan, di tangan penguasa yang zalim hukum Pandai disalahgunakan sehingga praktis yang berlaku adalah hukum kekuasaan bukan kekuasaan hukum. Cermin aparat penegak hukum yang berkarakter

 


Mungkin Anda Menyukai