PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Biasa (KPU) memberlakukan syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada) pada saat penetepan pasangan calon pada Pilkada 2024. Langkah tersebut harus diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8) atau H-7 sebelum pendaftaran.
Sebelum MK membacakan putusan, KPU masih berpedoman pada tafsir syarat usia minimum cakada dihitung saat pelantikan pasangan calon sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Mulia (MA) sebelumnya. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, mengatakan putusan MK terbaru hendaknya menyudahi kontroversi yang timbul akibat putusan MA.
“Definisinya, dengan putusan MK ini, syarat usia wajib dipenuhi calon kepala daerah ketika akan mendaftar,” katanya lewat keterangan tertulis.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
Perludem juga menyoroti putusan MK lain yang tak lagi memberlakukan ambang batas bagi partai atau gabungan partai politik sebesar minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu legislatif daerah untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Diketahui, MK memberikan tafsir baru dengan merobak ambang batas tersebut.
Dalam putusannya, MK mengubah syarat pencalonan kepala daerah dengan menggunakan perolehan suara hasil pemilu legislatif daerah yang besarannya mengikuti persentase untuk pemenuhan syarat calon dari jalur perseorangan atau independen.
Buat level pilgub, misalnya, ambang batas bagi partai atau gabungan partai turun menjadi minimal 10% suara sah pada provinsi dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa.
Baca juga : Tak Libatkan Anwar Usman, MK Berkukuh Syarat Usia Cakada Dihitung saat Penetapan
Lampau, ambang batas minimal 8,5% pada provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa. Selanjutnya, ambang batas minimal 7,5% di provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa dan 6,5% di provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa.
Khoirunnisa menegaskan, KPU harus dapat memastikan bahwa ketentuan syarat usia dan pencalonan berdasarkan persentase perolehan suara itu dapat dilaksanakan untuk Pilkada 2024 yang pendaftarannya dibuka 27-29 Agustus mendatang.
“Mendesak KPU untuk segera merevisi dan mensosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan putusan MK terbaru dan bertindak mandiri serta profesional guna memastikan pencalonan kepala daerah konstitusional dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tandas Khoirunnisa. (Tri)