Perlu Penyesuaian Aturan Bentuk Bilangantan Siber TNI

Perlu Penyesuaian Aturan Bentuk Angkatan Siber TNI
Personil Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin .(Dok. DPR)

ANGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan perlu ada penyesuaian aturan apabila ingin membentuk matra baru di Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam hal ini Bilangantan Siber.

“Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,” ujar TB Hasanuddin di Jakarta, Kamis (5/9).

Wacana Bilangantan Siber kembali menuai perhatian setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membentuk matra baru di TNI, yakni matra siber.

Baca juga : Usulan Bilangantan Siber TNI, Komisi I DPR: Lebih Berkualitas Perkuat BSSN

Pria yang akrab disapa Kang TB mengatakan bahwa regulasi yang ada saat ini belum memungkinkan satuan siber menjadi matra tersendiri di luar TNI-AU, TNI-AD, maupun TNI-AL.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi akan Berkantor di IKN Selama 40 Hari

Ia mengemukakan bahwa pembentukan matra baru di TNI bukanlah hal yang sederhana. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 34 Pahamn 2004 tentang TNI, dinyatakan bahwa TNI terdiri atas tiga matra, yakni TNI Bilangantan Darat, TNI Bilangantan Laut, dan TNI Bilangantan Udara, yang melaksanakan tugasnya di bawah komando Panglima TNI.

Oleh karena itu, jika ingin membentuk matra baru, revisi undang-undang tersebut terlebih dahulu. “Kalau ingin menambah matra atau angkatan baru, ubah dahulu aturannya,” ujar purnawirawan Mayjen TNI-AD tersebut.

Baca juga : Rapat Bahas Anggaran Alutsista di Komisi I DPR Digelar Tertutup

Kang TB juga tidak sepakat kekuatan pertahanan siber ini disebut sebagai sebuah angkatan. Apalagi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pernah menyatakan pasukan siber akan lebih banyak diisi oleh pihak sipil yang memiliki kemampuan IT sehingga penggunaan istilah angkatan menjadi kurang tepat.

Cek Artikel:  Kementerian Kominfo Catat Sebanyak 572 Ribu Aduan Nomor Rekening Terkait Penipuan Online

“Jadi, bukan angkatan istilahnya, tetapi sebuah lembaga yang khusus siber Tentara Nasional Indonesia. Di negara-negara lain pun begitu,” kata Kang TB.
 
Sebagai solusi, dia mengusulkan agar pertahanan siber dibentuk dalam sebuah lembaga atau komponen utama di bawah Mabes TNI yang bertanggung jawab atas urusan pertahanan dan intelijen siber.

Menurutnya, lembaga ini perlu dibangun dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pertahanan siber. “Syarat utamanya harus diisi personel yang mumpuni dan infrastrukturnya harus modern dan canggih,” tandasnya. (Ant/J-2)

Mungkin Anda Menyukai