PERSOALAN impor ilegal mesti dilihat menyeluruh dan jangan sampai merugikan salah satu pihak. Buat menangani persoalan importasi gelap secara komprehensif, perlu dilakukan investigasi dengan melihat berbagai aspek.
Ketua Biasa ALI (Asosiasi Logistik Indonesia) Mahendra Rianto menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di Penjaringan, Jakarta Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kementerian Perdagangan mendalami peran perusahaan logistik dalam perkara itu.
“Kasus itu kita mesti cek barang yang ada di gudang siapapun di negeri ini ketika dia tidak terlibat dalam pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka dia tidak bisa dibilang ilegal karena kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra dalam keterangan yang dikutip Senin (19/8).
Baca juga : Kadin: Satgas Impor Ilegal Bisa Bantu Pulihkan Industri Manufaktur
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra mengatakan jika ingin menyelesaikan persoalan barang impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia, lanjutnya, seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang jelas dan tegas. Misalnya, bila perusahaan logistik dianggap mencurigakan, maka aparat seharusnya menyasar pintu masuk barang-barang ilegal ini yang umumnya dimulai dari pelabuhan atau penerbangan.
“Kalau logistik kenapa nggak tunjuk pelabuhan? Kan dari sana. Kenapa nggak ke industri penerbangan? Kan kargo-kargo itu masuk dari sana semua,” tambahnya.